Anas lakukan jumpa pers di DPP PD
A
A
A
Sindonews.com - Pasca ditetapkannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus proyek sport center di Hambalang, Bogor jawa Barat. Ketua Umum Partai Demokrat (PD), Anas Urbaningrum akan melakukan jumpa pers.
"Saat ini Pak Anas belum bisa komentar apa-apa soal status tersangkanya (itu), tapi besok (Sabtu 23 Februari) di (kantor) DPP (Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat), Pak Anas akan ceritakan semuanya," kata staf pribadinya Anas, Hutomo di kediaman Anas, Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (22/2/2013).
Hutomo sendiri mengatakan, Anas beserta keluarga sendiri sudah berada di kediamannya sejak siang tadi. Saat ini, Anas sedang bersama para sahabatnya di dalam rumah. "Yang datang adalah teman-teman bapak yang menyampaikan dukungan," pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, KPK resmi menetapkan Anas Urbanigrum (AU) sebagai tersangka dalam pengembangan dari penyelidikan kasus pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat. Karena, dianggap menerima sesuatu atau janji dengan kapasitasnya sebagai anggota DPR.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, dalam kaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan P3SON Hambalang, dan atau proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Saat ini Pak Anas belum bisa komentar apa-apa soal status tersangkanya (itu), tapi besok (Sabtu 23 Februari) di (kantor) DPP (Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat), Pak Anas akan ceritakan semuanya," kata staf pribadinya Anas, Hutomo di kediaman Anas, Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (22/2/2013).
Hutomo sendiri mengatakan, Anas beserta keluarga sendiri sudah berada di kediamannya sejak siang tadi. Saat ini, Anas sedang bersama para sahabatnya di dalam rumah. "Yang datang adalah teman-teman bapak yang menyampaikan dukungan," pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan, KPK resmi menetapkan Anas Urbanigrum (AU) sebagai tersangka dalam pengembangan dari penyelidikan kasus pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat. Karena, dianggap menerima sesuatu atau janji dengan kapasitasnya sebagai anggota DPR.
"Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, dalam kaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan P3SON Hambalang, dan atau proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
(mhd)