Jumat keramat itu akhirnya menimpa Anas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya secara resmi menetapkan Anas Urbaningrum (AU) sebagai tersangka dalam kasus Hambalang.
Ketua Umum Partai Demokrat itu, selain menjadi tersangka, juga dicegah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kabar tersebut sekaligus membenarkan adanya hari spesial di KPK, yakni Jumat keramat yang menjadi hari sial bagi pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, dalam kaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan P3SON Hambalang, dan atau proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka,“ kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).
Johan mengatakan, Anas sendiri dalam surat perintah penyidikan yang resmi diterbitkan hari ini melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no 31 tahun 99 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor.
“Dengan demikian proses yang telah diselidiki KPK, telah menyimpulkan berdasarkan bukti yang ada telah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Saudara AU melanggar pasal yang sudah disampaikan,“ tegasnya.
Seperti diketahui, Jumat keramat ini sudah menimpa banyak koruptor lainnya. Sebut saja pada Jumat 1 Juni 2012, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, akhirnya harus menginap di Rutan KPK.
Disusul pada Jumat 13 April 2012, KPK menahan Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko. Kemudian, pada Jumat 4 Mei 2012, KPK menahan politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh (Angie). Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka permainan anggaran di dua kementerian.
Ketua Umum Partai Demokrat itu, selain menjadi tersangka, juga dicegah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kabar tersebut sekaligus membenarkan adanya hari spesial di KPK, yakni Jumat keramat yang menjadi hari sial bagi pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor).
“Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, dalam kaitan dengan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan P3SON Hambalang, dan atau proyek lainnya, KPK telah menetapkan saudara AU sebagai tersangka,“ kata Johan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).
Johan mengatakan, Anas sendiri dalam surat perintah penyidikan yang resmi diterbitkan hari ini melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU no 31 tahun 99 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor.
“Dengan demikian proses yang telah diselidiki KPK, telah menyimpulkan berdasarkan bukti yang ada telah ditemukan dua alat bukti yang cukup. Saudara AU melanggar pasal yang sudah disampaikan,“ tegasnya.
Seperti diketahui, Jumat keramat ini sudah menimpa banyak koruptor lainnya. Sebut saja pada Jumat 1 Juni 2012, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom, akhirnya harus menginap di Rutan KPK.
Disusul pada Jumat 13 April 2012, KPK menahan Ketua DPRD Jawa Tengah, Murdoko. Kemudian, pada Jumat 4 Mei 2012, KPK menahan politikus Partai Demokrat, Angelina Sondakh (Angie). Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka permainan anggaran di dua kementerian.
(maf)