Anas resmi tersangka & dicegah ke luar negeri
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan keputusan resmi terkait Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum (AU), dalam kasus Hambalang.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, Anas resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan dengan statusnya itu, Anas dicegah untuk ke luar negeri.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. AU ditetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan melanggar pasal 12 huruf b atau huruf c atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Johan, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).
Lebih lanjut Johan mengatakan, dalam kasus ini, KPK belum langsung menahan Anas. "Belum, diperiksa saja belum," ucapnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, status tersangka Anas ini, sempat mengemuka di publik, karena bocornya dokumen draf sprindik, yang menyatakan, Anas tersangka dalam kasus Hambalang.
Juru Bicara (Jubir) KPK Johan Budi mengatakan, Anas resmi menjadi tersangka dalam kasus tersebut dan dengan statusnya itu, Anas dicegah untuk ke luar negeri.
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada dan ditemukan dua alat bukti yang cukup. AU ditetapkan menjadi tersangka. Yang bersangkutan melanggar pasal 12 huruf b atau huruf c atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Johan, dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).
Lebih lanjut Johan mengatakan, dalam kasus ini, KPK belum langsung menahan Anas. "Belum, diperiksa saja belum," ucapnya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, status tersangka Anas ini, sempat mengemuka di publik, karena bocornya dokumen draf sprindik, yang menyatakan, Anas tersangka dalam kasus Hambalang.
(maf)