Petinggi Metaphora ogah umbar kasus Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Komisaris Utama PT Metaphora Solusi Global (MSG) M Arifin, akhirnya merampungkan pemeriksaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arifin yang menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam itu, diperiksa dalam kaitannya dengan kasus korupsi pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat.
Arifin terlihat meninggalkan Gedung KPK sekira pukul 18.15 WIB. Dia mengaku pemeriksaannya hari ini masih sebatas pada konfirmasi atas data yang dimiliki KPK.
“Tadi hanya konfirmasi saja kok,“ kata Arifin sesaat sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).
Saat disinggung mengenai dugaan penggelembungan anggaran yang dilakukan oleh dirinya, dia berusaha menutupi hal tersebut. Sambil terburu-buru masuk ke dalam taksi yang melintas di kantor KPK. “Tidak, tidak ada itu,“ kilahnya.
Diketahui, M Arifin diduga melakukan penambahan pagu anggaran proyek pusat olahraga Hambalang, dari Rp125 miliar menjadi Rp1,2 triliun. Dia diduga menjadi pihak yang paling bertanggungjawab dalam pemilihan rekanan sub kontraktor proyek bernilai Rp2,5 triliun itu.
PT MSG diketahui merupakan perusahaan sub konsultan proyek Hambalang dari PT Yodya Karya, sebuah perusahaan BUMN yang berkecimpung di bidang konsultasi teknik konstruksi.
Dalam kaitan penyidikan kasus Hambalang, KPK telah menggeledah kantor PT MSG yang berlokasi di Jalan Ridwan, Grogol, Jakarta Barat, pada awal November 2012 lalu.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), diketahui M Arifin menyerahkan uang sebesar Rp300juta kepada mantan Direktur PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor.
Dalam transaksi itu M Arifin membayarkan kredit senilai Rp100 juta sebanyak tiga kali dengan total nilai Rp300 juta. Dari lalu lintas transaksi yang ditelusuri KPK, juga ditemukan hubungan antara M Arifin dengan Komisaris Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso.
Nilai transaksi antara M Arifin dengan Mahfud mencapai Rp1 miliar. Dana itu dikirim dalam tiga kali termin pada 2011.
Arifin yang menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam itu, diperiksa dalam kaitannya dengan kasus korupsi pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat.
Arifin terlihat meninggalkan Gedung KPK sekira pukul 18.15 WIB. Dia mengaku pemeriksaannya hari ini masih sebatas pada konfirmasi atas data yang dimiliki KPK.
“Tadi hanya konfirmasi saja kok,“ kata Arifin sesaat sebelum meninggalkan Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/2/2013).
Saat disinggung mengenai dugaan penggelembungan anggaran yang dilakukan oleh dirinya, dia berusaha menutupi hal tersebut. Sambil terburu-buru masuk ke dalam taksi yang melintas di kantor KPK. “Tidak, tidak ada itu,“ kilahnya.
Diketahui, M Arifin diduga melakukan penambahan pagu anggaran proyek pusat olahraga Hambalang, dari Rp125 miliar menjadi Rp1,2 triliun. Dia diduga menjadi pihak yang paling bertanggungjawab dalam pemilihan rekanan sub kontraktor proyek bernilai Rp2,5 triliun itu.
PT MSG diketahui merupakan perusahaan sub konsultan proyek Hambalang dari PT Yodya Karya, sebuah perusahaan BUMN yang berkecimpung di bidang konsultasi teknik konstruksi.
Dalam kaitan penyidikan kasus Hambalang, KPK telah menggeledah kantor PT MSG yang berlokasi di Jalan Ridwan, Grogol, Jakarta Barat, pada awal November 2012 lalu.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), diketahui M Arifin menyerahkan uang sebesar Rp300juta kepada mantan Direktur PT Adhi Karya, Teuku Bagus M Noor.
Dalam transaksi itu M Arifin membayarkan kredit senilai Rp100 juta sebanyak tiga kali dengan total nilai Rp300 juta. Dari lalu lintas transaksi yang ditelusuri KPK, juga ditemukan hubungan antara M Arifin dengan Komisaris Utama PT Dutasari Citralaras, Mahfud Suroso.
Nilai transaksi antara M Arifin dengan Mahfud mencapai Rp1 miliar. Dana itu dikirim dalam tiga kali termin pada 2011.
(maf)