Slank cabut gugatan uji materi di MK
A
A
A
Sindonews.com - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri mengundang grup band Slank untuk hadir di Gedung Humas Mabes Polri. Pada kesempatan itu, Slank mencabut gugatan Undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Diketahui dengan aduan Slank itu terhadap Pasal 15 Ayat 2 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang izin melaksanakan kegiatan di keramaian, ke MK.
"Humas Mabes Polri kedatangan tamu spesial, band besar Slank dengan personel lengkap," kata Kabag Penum Kombes Pol Agus Rianto di Gedung Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/02/2013).
Agus menjelaskan, setelah melalui diskusi panjang dan musyawarah yang panjang dengan pihak kepolisian, akhirnya Slank mencabut tuntutan tersebut.
"Segala soal, selesai dengan bicara. Setelah musyawarah panjang, akhirnya Slank mencabut usulan uji materi di MK," kata Bimbim.
Alasan Slank mencabut karena telah mendapat jaminan dari kepolisian secara tertulis untuk tidak melarang dan mendukung penyelenggaran kegiatan keramaian.
"Dengan jaminan konser kami tidak akan pernah dicekal dan Polri mendukung acara konser kami, jaminan secara tertulis telah dibuat," ucap Bimbim
Seperti diketahui, di awal Januari 2013,Slank bersama kuasa hukumnya, Andi Mutaqqin, mengajukan permohonan uji materi pasal 15 ayat 2a UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang izin keramaian ke MK. Slank merasa selalu menjadi korban diskriminasi atas UU tersebut.
Akibat yang diterima Slank sendiri cukup besar, Slank merasa dirugikan karena hampir tujuh sampai delapan kali konsernya dicekal di berbagai wilayah di Indonesia.
Alasan pihak kepolisian pencekalan konser Slank tersebut, karena setiap konsernya sering berujung kericuhan dan timbul jatuh korban.
Diketahui dengan aduan Slank itu terhadap Pasal 15 Ayat 2 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 Tentang izin melaksanakan kegiatan di keramaian, ke MK.
"Humas Mabes Polri kedatangan tamu spesial, band besar Slank dengan personel lengkap," kata Kabag Penum Kombes Pol Agus Rianto di Gedung Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/02/2013).
Agus menjelaskan, setelah melalui diskusi panjang dan musyawarah yang panjang dengan pihak kepolisian, akhirnya Slank mencabut tuntutan tersebut.
"Segala soal, selesai dengan bicara. Setelah musyawarah panjang, akhirnya Slank mencabut usulan uji materi di MK," kata Bimbim.
Alasan Slank mencabut karena telah mendapat jaminan dari kepolisian secara tertulis untuk tidak melarang dan mendukung penyelenggaran kegiatan keramaian.
"Dengan jaminan konser kami tidak akan pernah dicekal dan Polri mendukung acara konser kami, jaminan secara tertulis telah dibuat," ucap Bimbim
Seperti diketahui, di awal Januari 2013,Slank bersama kuasa hukumnya, Andi Mutaqqin, mengajukan permohonan uji materi pasal 15 ayat 2a UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang izin keramaian ke MK. Slank merasa selalu menjadi korban diskriminasi atas UU tersebut.
Akibat yang diterima Slank sendiri cukup besar, Slank merasa dirugikan karena hampir tujuh sampai delapan kali konsernya dicekal di berbagai wilayah di Indonesia.
Alasan pihak kepolisian pencekalan konser Slank tersebut, karena setiap konsernya sering berujung kericuhan dan timbul jatuh korban.
(maf)