Nazaruddin sebut Bamsoet cs pemain anggaran proyek simulator

Kamis, 21 Februari 2013 - 21:32 WIB
Nazaruddin sebut Bamsoet cs pemain anggaran proyek simulator
Nazaruddin sebut Bamsoet cs pemain anggaran proyek simulator
A A A
Sindonews.com - Mantan Anggota Komisi III DPR, M Nazaruddin kembali melemparkan bola panas mengenai keterlibatan para anggota DPR mengenai kasus korupsi.

Kali ini, mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat itu mengungkapkan, keterlibatan setidaknya tiga orang anggota DPR dalam kasus korupsi di proyek pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.

Hal itu dikatakan Nazaruddin usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengakui, bahwa dirinya hari ini diperiksa terkait kasus yang telah menjerat Irjen Pol Djoko Susilo (DS) sebagai tersangka.

“Saya diperiksa soal simulator,“ kata Nazaruddin di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/2/2013).

Dalam kesempatan itu, Nazaruddin menyebut keterlibatan anggota Komisi III DPR, yakni Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Azis Syamsuddin dari Fraksi Partai Golkar (F-PG), kemudian Herman Heri dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP), sebagai pemain anggaran proyek simulator.

“Itu yang terlibat Azis Syamsuddin, Herman Heri, dan Bambang Soesatyo,“ tegasnya.

Namun, Nazaruddin tidak memperinci lebih lanjut apa peran mereka dalam proyek simulator. Dia berjanji akan membongkar peran mereka dalam pemeriksaan berikutnya.

KPK pun saat ini mulai menyasar kepada proses penganggaran yang terjadi di Komisi III DPR yang diduga telah terjadi penyimpangan untuk proyek simulator SIM.

Hal itulah yang kemudian menjadi dasar penyidik KPK untuk memanggil M Nazaruddin selaku mantan anggota DPR yang duduk di Komisi III DPR, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan, Nazaruddin diduga mengetahui adanya permainan anggaran yang terjadi dalam proyek simulator itu. “Kapasitasnya sebagai anggota DPR,“ kata Busyro di Kantor KPK, Rabu 20 Februari 2013.

Busyro pun membenarkan, jika Nazar dipanggil dalam kasus berbiaya Rp196,8 miliar itu, karena mengetahui proses pembahasan anggaran proyek simulasi SIM saat dibahas di Banggar DPR. “Kaitannya dengan anggaran, karena dia (Nazaruddin) kan Banggar (Badan Anggaran),“ imbuhnya.

Namun, saat disinggung lebih jauh kaitan Nazaruddin dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp100 miliar itu, Busyro berdalih, hingga saat ini pimpinan belum mendapat laporan utuh dari penyidik KPK.

"Penyidiknya belum melaporkan pada pimpinan, nah kalau belum lapor saya belum bisa jelaskan. Nanti ada informasi yang keliru," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6273 seconds (0.1#10.140)
pixels