Pejabat Kementerian Agama bersaksi di sidang Zulkarnaen Djabar
A
A
A
Sindonews.com - Sidang lanjutan perkara dua terdakwa korupsi pengadaan Alquran yakni Zulkarnaen Djabar dan juga Dendy Prasetya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Sidang hari ini, Kamis (21/2/2012), mengagendakan keterangan empat saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Keempat saksi ini merupakan pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama yang hingga kini masih berstatus pegawai negeri sipil di kementerian, yakni:
1. Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Syamsuddin.
2. Sekretaris Ditjen Bimas Islam Tahun 2011-2012 Abdul Karim.
3. Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam/selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengadaan Penggandaan Alquran TA 2011 dan TA 2012, Ahmad Jauhari.
4. Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam Mashuri.
Sementara menurut Kuasa hukum Zulkarnaen, Erman Umar, saat dihubungi wartawan mengungkapkan kliennya bersama anak juga akan menjalani persidangan siang ini sekira pukul 14.00 WIB.
Pasangan ayah dan anak itu sendiri didakwa bersalah karena telah melakukan tindakan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang jabatannya.
Dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, kedua terdakwa bekerja sama dengan pengusaha Fahd El Fouz menerima sejumlah uang untuk meloloskan sebuah proyek.
"Karena terdakwa satu menyetujui anggaran di Kementerian Agama dan menerima uang senilai Rp14,9 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus," kata Jaksa Zakkil Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 28 Januari 2013.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam dakwaan primer melanggar Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65.
Atau subsidair Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65. Atau lebih subsidair Pasal 11 Jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda naksimal Rp1 miliar.
Sidang hari ini, Kamis (21/2/2012), mengagendakan keterangan empat saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Keempat saksi ini merupakan pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama yang hingga kini masih berstatus pegawai negeri sipil di kementerian, yakni:
1. Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Syamsuddin.
2. Sekretaris Ditjen Bimas Islam Tahun 2011-2012 Abdul Karim.
3. Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam/selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengadaan Penggandaan Alquran TA 2011 dan TA 2012, Ahmad Jauhari.
4. Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam Mashuri.
Sementara menurut Kuasa hukum Zulkarnaen, Erman Umar, saat dihubungi wartawan mengungkapkan kliennya bersama anak juga akan menjalani persidangan siang ini sekira pukul 14.00 WIB.
Pasangan ayah dan anak itu sendiri didakwa bersalah karena telah melakukan tindakan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang jabatannya.
Dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, kedua terdakwa bekerja sama dengan pengusaha Fahd El Fouz menerima sejumlah uang untuk meloloskan sebuah proyek.
"Karena terdakwa satu menyetujui anggaran di Kementerian Agama dan menerima uang senilai Rp14,9 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus," kata Jaksa Zakkil Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 28 Januari 2013.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam dakwaan primer melanggar Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65.
Atau subsidair Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65. Atau lebih subsidair Pasal 11 Jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda naksimal Rp1 miliar.
(hyk)