Pejabat Kementerian Agama bersaksi di sidang Zulkarnaen Djabar

Kamis, 21 Februari 2013 - 12:08 WIB
Pejabat Kementerian...
Pejabat Kementerian Agama bersaksi di sidang Zulkarnaen Djabar
A A A
Sindonews.com - Sidang lanjutan perkara dua terdakwa korupsi pengadaan Alquran yakni Zulkarnaen Djabar dan juga Dendy Prasetya kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.

Sidang hari ini, Kamis (21/2/2012), mengagendakan keterangan empat saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Keempat saksi ini merupakan pejabat dan mantan pejabat Kementerian Agama yang hingga kini masih berstatus pegawai negeri sipil di kementerian, yakni:

1. Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Syamsuddin.
2. Sekretaris Ditjen Bimas Islam Tahun 2011-2012 Abdul Karim.
3. Mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Ditjen Bimas Islam/selaku Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengadaan Penggandaan Alquran TA 2011 dan TA 2012, Ahmad Jauhari.
4. Ketua Unit Layanan Pengadaan Ditjen Bimas Islam Mashuri.

Sementara menurut Kuasa hukum Zulkarnaen, Erman Umar, saat dihubungi wartawan mengungkapkan kliennya bersama anak juga akan menjalani persidangan siang ini sekira pukul 14.00 WIB.

Pasangan ayah dan anak itu sendiri didakwa bersalah karena telah melakukan tindakan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang jabatannya.

Dalam dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, kedua terdakwa bekerja sama dengan pengusaha Fahd El Fouz menerima sejumlah uang untuk meloloskan sebuah proyek.

"Karena terdakwa satu menyetujui anggaran di Kementerian Agama dan menerima uang senilai Rp14,9 miliar dari Abdul Kadir Alaydrus," kata Jaksa Zakkil Fikri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin 28 Januari 2013.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa diancam dakwaan primer melanggar Pasal 12 Jo Pasal 18 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65.

Atau subsidair Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65. Atau lebih subsidair Pasal 11 Jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP Jo Pasal 65. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda naksimal Rp1 miliar.
(hyk)
Berita Terkait
PT Semen Tonasa Bantu...
PT Semen Tonasa Bantu Pengadaan Alquran Braille untuk Tunanetra
KPK Koordinasi Penanganan...
KPK Koordinasi Penanganan Korupsi Benih Bawang Merah di NTT
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi MAN Model 1 Manado Segera Disidangkan
Sidang Dakwaan Kasus...
Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Jhon Irfan Kenway
Rugikan Negara Rp30,2...
Rugikan Negara Rp30,2 Miliar, KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI
Mantan Kepala BIG Tersangka...
Mantan Kepala BIG Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
10 Pesawat Militer Termahal...
10 Pesawat Militer Termahal di Dunia, Harga 7 Bomber B-2 Hampir Setara Anggaran MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved