Anggito ragukan Bank Century bank gagal berdampak sistemik
A
A
A
Sindonews.com - Selama dalam pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mantan Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu mengaku hanya menyampaikan apa yang dituliskan dalam notulen rapat yang digelar 20 November 2008 terkait dana talangan Bank Century.
Dalam rapat yang diikutinya itu, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengambil keputusan untuk penanganan Bank Century yang dianggap sebagai bank gagal, dan berdampak sistemik.
Kata Anggito, ada dua hal yang disampaikan kepada penyidik terkait yang diketahui saat mengikuti rapat tersebut.
"Pertama saya mengetahui bahwa Bank Century bank gagal karena mismanagement, dan kedua saya juga menyetujui ada krisis global yang terjadi, tapi saya menyatakan saya tidak tahu kaitan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik," jelas Anggito usai menjalani pemeriksaan di KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/2/2013).
Anggito mengaku belum yakin, dan belum bisa memahami kenapa Bank Indonesia mengambil suatu putusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik.
"Waktu itu saya tidak mengambil posisi apapun juga, namun saya memahami keputusan bail out karena didasarkan pada biaya penyelamatan, pada waktu itu disampaikan bahwa biaya penyelamatan adalah Rp632 miliar, itu lebih kecil dari biaya penutupan yaitu sekitar Rp6 triliun," jelasnya.
Keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan KSSK, dan penyerahannya kepada Komite Koordinasi (KK), sedangkan pihaknya bukan orang yang memiliki kewenangan itu dan hanya sebagai pemberi masukan.
Ketika ditanya apakah sebagai mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal melihat adanya pelanggaran wewenang, Anggito mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tahu karena yang disampaikan waktu itu adalah kebijakan untuk melakukan penanganan kepada Bank Century," jelasnya.
Dalam rapat yang diikutinya itu, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengambil keputusan untuk penanganan Bank Century yang dianggap sebagai bank gagal, dan berdampak sistemik.
Kata Anggito, ada dua hal yang disampaikan kepada penyidik terkait yang diketahui saat mengikuti rapat tersebut.
"Pertama saya mengetahui bahwa Bank Century bank gagal karena mismanagement, dan kedua saya juga menyetujui ada krisis global yang terjadi, tapi saya menyatakan saya tidak tahu kaitan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik," jelas Anggito usai menjalani pemeriksaan di KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/2/2013).
Anggito mengaku belum yakin, dan belum bisa memahami kenapa Bank Indonesia mengambil suatu putusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik.
"Waktu itu saya tidak mengambil posisi apapun juga, namun saya memahami keputusan bail out karena didasarkan pada biaya penyelamatan, pada waktu itu disampaikan bahwa biaya penyelamatan adalah Rp632 miliar, itu lebih kecil dari biaya penutupan yaitu sekitar Rp6 triliun," jelasnya.
Keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan KSSK, dan penyerahannya kepada Komite Koordinasi (KK), sedangkan pihaknya bukan orang yang memiliki kewenangan itu dan hanya sebagai pemberi masukan.
Ketika ditanya apakah sebagai mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal melihat adanya pelanggaran wewenang, Anggito mengaku tidak tahu.
"Saya tidak tahu karena yang disampaikan waktu itu adalah kebijakan untuk melakukan penanganan kepada Bank Century," jelasnya.
(lns)