4 jam diperiksa, KPK cecar Anggito soal pemberian FPJP
Rabu, 20 Februari 2013 - 15:36 WIB
4 jam diperiksa, KPK cecar Anggito soal pemberian FPJP
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu merampungkan pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasistasnya sebagai saksi kasus bail out Bank Century.
Setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh itu mengaku dicecar mengenai keputusan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
“Ini kaitannya dengan kesaksian terhadap dugaan ke Bapak Budi Mulia dalam kasus Bank Century 2008. Jadi ada dua tuduhan itu mengenai pemberian FPJP kepada Bank Century dan kedua penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik,“ ungkap Anggito usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/2/2013).
Anggito juga mengatakan, dirinya hanya menjelaskan apa yang diketahuinya pada saat dirinya hadir di rapat
“Apa saja yang diketahui FPJP saya tidak tahu karena itu dalam domain kewenangan Bank Indonesia kemudian tentang rapat pada 20 november 2008, dimana rapat KSSK mengambil keputusan untuk penanganan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik, saya sampaikan saya tidak ikut rapat di KSSK, saya hanya ikut di dalam rapat terbuka untuk minta masukan terhadap keputusan rapat kssk tersebut,“ jelasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh itu mengaku dicecar mengenai keputusan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP), dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
“Ini kaitannya dengan kesaksian terhadap dugaan ke Bapak Budi Mulia dalam kasus Bank Century 2008. Jadi ada dua tuduhan itu mengenai pemberian FPJP kepada Bank Century dan kedua penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik,“ ungkap Anggito usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/2/2013).
Anggito juga mengatakan, dirinya hanya menjelaskan apa yang diketahuinya pada saat dirinya hadir di rapat
“Apa saja yang diketahui FPJP saya tidak tahu karena itu dalam domain kewenangan Bank Indonesia kemudian tentang rapat pada 20 november 2008, dimana rapat KSSK mengambil keputusan untuk penanganan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik, saya sampaikan saya tidak ikut rapat di KSSK, saya hanya ikut di dalam rapat terbuka untuk minta masukan terhadap keputusan rapat kssk tersebut,“ jelasnya.
(lns)