Hambalang, KPK belum menemukan bukti kuat keterlibatan Anas
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal mengekspose atau gelar perkara dugaan keterlibatan Anas Urbaningrum dalam korupsi pembangunan Sport Center, Bukit Hambalang, Jawa Barat, hari ini.
Alasannya, karena KPK belum menemukan bukti kuat untuk menentukan nasib Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu.
“Penyidiknya masih belum melaporkan. Sampai tadi malam saya cek penyidiknya masih melakukan penyesuaian antara bukti - bukti yang ada, satu sisi dengan saksi lain,“ ungkap Busyro di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/2/2013).
Menurut Busyro, meskipun pihaknya sudah menemukan unsur-unsur yang bisa menjerat Anas sebagai tersangka, tapi unsur tidak bisa disamakan dengan dua alat bukti yang lebih kuat. “Unsur dengan bukti kan beda,“ tukasnya.
KPK berjanji tetap akan mengusut proyek bernilai Rp2,5 triliun itu hingga tuntas.
Busyro meminta agar semua pihak bisa bersabar dan tidak terburu - buru untuk mendesak KPK menyelesaikan kasus ini.
“Pokoknya soal Hambalang ini berjalan terus, tidak mungkin off. Soal kapan, yang namanya penegakan hukum di KPK ini tradisinya harus prudence harus hati hati. Kendalanya adalah kalau dikejar-kejar publik. Padahal kami tidak boleh dikejar - kejar,“ tegasnya.
Alasannya, karena KPK belum menemukan bukti kuat untuk menentukan nasib Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu.
“Penyidiknya masih belum melaporkan. Sampai tadi malam saya cek penyidiknya masih melakukan penyesuaian antara bukti - bukti yang ada, satu sisi dengan saksi lain,“ ungkap Busyro di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (20/2/2013).
Menurut Busyro, meskipun pihaknya sudah menemukan unsur-unsur yang bisa menjerat Anas sebagai tersangka, tapi unsur tidak bisa disamakan dengan dua alat bukti yang lebih kuat. “Unsur dengan bukti kan beda,“ tukasnya.
KPK berjanji tetap akan mengusut proyek bernilai Rp2,5 triliun itu hingga tuntas.
Busyro meminta agar semua pihak bisa bersabar dan tidak terburu - buru untuk mendesak KPK menyelesaikan kasus ini.
“Pokoknya soal Hambalang ini berjalan terus, tidak mungkin off. Soal kapan, yang namanya penegakan hukum di KPK ini tradisinya harus prudence harus hati hati. Kendalanya adalah kalau dikejar-kejar publik. Padahal kami tidak boleh dikejar - kejar,“ tegasnya.
(lns)