Ini syarat yang diajukan Susno Duadji sebelum eksekusi
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji mengaku, tidak akan menghindar, jika Kejaksaan Agung hendak melakukan eksekusi terhadapnya. Namun, dengan satu syarat.
"Saya sangat menghormati putusan pengadilan. Dan saya siap menerima dan melaksanakan semua prosedur, dan tindakan eksekusi yang benar dan berdasarkan hukum yang jelas serta pasti," ungkap Juru Bicara Susno, Avian Tumengkol melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (19/2/2013).
Alvian menambahkan, Susno pun akan tetap berada di Indonesia dan tak akan mengelak dari proses eksekusi tersebut.
"Tanah air saya hanya satu, selama hayat di kandung badan. Sudah 2 tahun tidak dikurung. Saya selalu ada di Indonesia dan akan selalu menetap di sini," tutup pesannya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sendiri memang telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang memvonis Susno dengan penjara tiga tahun enam bulan. Jaksa kini tengah mempelajari salinan putusan tersebut.
Sebelumnya, Susno Duadji diketahui terlibat dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (SAL), dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Susno sempat mendekam di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
"Saya sangat menghormati putusan pengadilan. Dan saya siap menerima dan melaksanakan semua prosedur, dan tindakan eksekusi yang benar dan berdasarkan hukum yang jelas serta pasti," ungkap Juru Bicara Susno, Avian Tumengkol melalui pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (19/2/2013).
Alvian menambahkan, Susno pun akan tetap berada di Indonesia dan tak akan mengelak dari proses eksekusi tersebut.
"Tanah air saya hanya satu, selama hayat di kandung badan. Sudah 2 tahun tidak dikurung. Saya selalu ada di Indonesia dan akan selalu menetap di sini," tutup pesannya.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sendiri memang telah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang memvonis Susno dengan penjara tiga tahun enam bulan. Jaksa kini tengah mempelajari salinan putusan tersebut.
Sebelumnya, Susno Duadji diketahui terlibat dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arwana Lestari (SAL), dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. Susno sempat mendekam di rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
(stb)