SBY akan tandatangani surat pemberhentian Aceng

Senin, 18 Februari 2013 - 19:59 WIB
SBY akan tandatangani...
SBY akan tandatangani surat pemberhentian Aceng
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menandatangani surat pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri. Hal ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang ada.

"Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004, khususnya Pasal 29 ayat 4e yang menyebutkan bahwa Presiden wajib memproses pengajuan usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam waktu sekurang-kurang 30 hari," terang Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Utara, Senin (18/2/2013).

Menurutnya, selain mengacu pada ketentuan yang ada, pemberhentian ini juga dilandasi adanya usulan dari DPRD Garut serta telah melalui proses di Mahkamah Agung (MA) sebagaimana tertera di undang-undang tersebut.

"Iya (surat pemberhentian Aceng) sudah diterima, kan masih ada waktu 30 hari," terangnya.

Lanjutnya, surat pemberhentian mantan suami dari Fani Oktora (18) istri yang dinikahi hanya empat hari itu sudah diterima pihaknya beberapa hari yang lalu.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi menyatakan, keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemakzulan Aceng HM Fikri dari jabatan Bupati Garut adalah final secara hukum meskipun masih ada keputusan di tingkat presiden.

"Dari segi hukum tidak ada lagi langkah yang bisa dilakukan Aceng. Karena itu putusan MA, tapi finalnya tentu ada di tangan presiden," tukas Gamawan.
(mhd)
Berita Terkait
Sempat Buron, Konglomerat...
Sempat Buron, Konglomerat Medan Mujianto Terpidana Korupsi Rp39,5 M Menyerahkan Diri
MA Tolak PK Surya Darmadi
MA Tolak PK Surya Darmadi
Implikasi Hukum Putusan...
Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90 dan Putusan MA 23 Tahun 2024
DPR-Pemerintah Sepakat...
DPR-Pemerintah Sepakat MA Tak Boleh Beri Putusan Lebih Berat dari Tingkat I dan Banding di RUU KUHAP
MA Tolak Kasasi Perkara...
MA Tolak Kasasi Perkara Gazalba Saleh, Ini Komentar KPK
MA Pangkas Vonis Banding...
MA Pangkas Vonis Banding Edhy Prabowo Menjadi 5 Tahun Penjara
Berita Terkini
Sempat Diragukan, Menhaj...
Sempat Diragukan, Menhaj Klaim Haji 2026 Jadi Salah Satu Penyelenggaraan Terbaik dalam Sejarah
MUI Desak Koruptor Dihukum...
MUI Desak Koruptor Dihukum Mati: Beri Efek Jera, Menyengsarakan Rakyat
Menyambut Modi, Mengingat...
Menyambut Modi, Mengingat Janji Pluralisme India
Pengadaan Gembok Lapas...
Pengadaan Gembok Lapas Rp92,5 M, Ditjenpas: Bukan Gembok Biasa dan Dirancang Khusus
PM India Akan ke Indonesia...
PM India Akan ke Indonesia Bertemu Prabowo, Bahas Ketahanan Pangan hingga Pertahanan
FSP BUMN Bersatu Sebut...
FSP BUMN Bersatu Sebut Gelombang PHK Cerminkan Persoalan Struktural Ekonomi Nasional
Infografis
Negara NATO Ini Klaim...
Negara NATO Ini Klaim akan Diinvasi Rusia dalam Beberapa Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved