SBY akan tandatangani surat pemberhentian Aceng

Senin, 18 Februari 2013 - 19:59 WIB
SBY akan tandatangani...
SBY akan tandatangani surat pemberhentian Aceng
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) akan menandatangani surat pemberhentian Bupati Garut Aceng HM Fikri. Hal ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang ada.

"Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004, khususnya Pasal 29 ayat 4e yang menyebutkan bahwa Presiden wajib memproses pengajuan usulan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam waktu sekurang-kurang 30 hari," terang Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha di Istana Kepresidenan, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Utara, Senin (18/2/2013).

Menurutnya, selain mengacu pada ketentuan yang ada, pemberhentian ini juga dilandasi adanya usulan dari DPRD Garut serta telah melalui proses di Mahkamah Agung (MA) sebagaimana tertera di undang-undang tersebut.

"Iya (surat pemberhentian Aceng) sudah diterima, kan masih ada waktu 30 hari," terangnya.

Lanjutnya, surat pemberhentian mantan suami dari Fani Oktora (18) istri yang dinikahi hanya empat hari itu sudah diterima pihaknya beberapa hari yang lalu.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi menyatakan, keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemakzulan Aceng HM Fikri dari jabatan Bupati Garut adalah final secara hukum meskipun masih ada keputusan di tingkat presiden.

"Dari segi hukum tidak ada lagi langkah yang bisa dilakukan Aceng. Karena itu putusan MA, tapi finalnya tentu ada di tangan presiden," tukas Gamawan.
(mhd)
Berita Terkait
Sempat Buron, Konglomerat...
Sempat Buron, Konglomerat Medan Mujianto Terpidana Korupsi Rp39,5 M Menyerahkan Diri
MA Tolak PK Surya Darmadi
MA Tolak PK Surya Darmadi
Implikasi Hukum Putusan...
Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90 dan Putusan MA 23 Tahun 2024
DPR-Pemerintah Sepakat...
DPR-Pemerintah Sepakat MA Tak Boleh Beri Putusan Lebih Berat dari Tingkat I dan Banding di RUU KUHAP
MA Tolak Kasasi Perkara...
MA Tolak Kasasi Perkara Gazalba Saleh, Ini Komentar KPK
MA Pangkas Vonis Banding...
MA Pangkas Vonis Banding Edhy Prabowo Menjadi 5 Tahun Penjara
Berita Terkini
Kubu Roy Suryo Tepis...
Kubu Roy Suryo Tepis Berkas Kasus Pencemaran Nama Baik Terkait Ijazah Jokowi Sudah P21
Roy Suryo Bandingkan...
Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
DKPP Pecat Ketua Bawaslu...
DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN
KPK Ungkap Tahapan yang...
KPK Ungkap Tahapan yang Harus Dilalui untuk Ekstradisi Tersangka E-KTP Paulus Tannos
Terima Kunjungan Sekjen...
Terima Kunjungan Sekjen ICAPP, PKB Perkuat Jembatan Diplomasi Politik dengan Korsel
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved