Sprindik bocor, Komisi hukum berencana panggil Abraham Cs
Jum'at, 15 Februari 2013 - 09:02 WIB
Sprindik bocor, Komisi hukum berencana panggil Abraham Cs
A
A
A
Sindonews.com - Bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) yang menetapkan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjadi tersangka begitu menyita perhatian publik sepekan terakhir. Agar tak menjadi polemik berkepanjangan, Komisi III
DPR merasa perlu memanggil pimpinan KPK untuk meluruskan hal itu.
"Kemarin kita sudah rapat kerja dengan pimpinan KPK, belum seminggu malahan. Ini sudah terjadi lagi kehebohan mengapa dokumen penting bisa bocor ke publik," ujar Anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding ketika dihubungi Sindonews, Jumat (15/2/2013).
Padahal, lanjut Sudding, dalam pertemuan itu Komisi III sudah menekankan kepada KPK sebagai intitusi dengan kewenangan yang begitu besar agar betul-betul profesional dalam menangani kasus. "Kita sudah ingatkan Pak Abraham Cs jangan menangani kasus berdasarkan tekanan dan pesanan," ucapkan.
Menurut politikus Hanura ini, kebocoran dokumen negara dan menyangkut kredibilitas seseorang sangat penting dan tidak bisa ditolerir. Terlebih kebocoran itu telah menimbulkan polemik dan kehebohan.
Oleh karena itu, Komisi III merasa perlu memanggil pimpinan KPK untuk mengklarifikasi kebocoran tersebut. "Karena ini urgent boleh saja kita panggil pimpinan KPK. Apalagi sudah mendapat perhatan publik yang sangat besar, bisa saja pemanggilan itu diagendakan dalam waktu dekat," ujarnya.
DPR merasa perlu memanggil pimpinan KPK untuk meluruskan hal itu.
"Kemarin kita sudah rapat kerja dengan pimpinan KPK, belum seminggu malahan. Ini sudah terjadi lagi kehebohan mengapa dokumen penting bisa bocor ke publik," ujar Anggota Komisi III DPR Sarifudin Sudding ketika dihubungi Sindonews, Jumat (15/2/2013).
Padahal, lanjut Sudding, dalam pertemuan itu Komisi III sudah menekankan kepada KPK sebagai intitusi dengan kewenangan yang begitu besar agar betul-betul profesional dalam menangani kasus. "Kita sudah ingatkan Pak Abraham Cs jangan menangani kasus berdasarkan tekanan dan pesanan," ucapkan.
Menurut politikus Hanura ini, kebocoran dokumen negara dan menyangkut kredibilitas seseorang sangat penting dan tidak bisa ditolerir. Terlebih kebocoran itu telah menimbulkan polemik dan kehebohan.
Oleh karena itu, Komisi III merasa perlu memanggil pimpinan KPK untuk mengklarifikasi kebocoran tersebut. "Karena ini urgent boleh saja kita panggil pimpinan KPK. Apalagi sudah mendapat perhatan publik yang sangat besar, bisa saja pemanggilan itu diagendakan dalam waktu dekat," ujarnya.
(kri)