KPK belum juga keluarkan sprindik tersangka Century
Kamis, 14 Februari 2013 - 15:58 WIB
KPK belum juga keluarkan sprindik tersangka Century
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini ternyata belum juga mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) untuk salah satu tersangka kasus bailout Bank Century, Siti Fajriah.
Juru bicara KPK Johan Budi mengakui, pihaknya belum menerbitkan sprindik tersebut. Alasannya, mantan Deputi bidang 5 bidang pengawasan Bank Indonesia itu belum sebagai tersangka.
"Belum pernah (disebutkan ada sprindik Siti C Fadjriyah), yang pernah disebutkan adalah sebagai pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum," jelas Johan, saat dihubungi, Kamis (14/2/2013).
Sebelumnya, Jumat 7 Desember 2012 lalu, Ketua KPK, Abraham Samad memastikan sprindik dua orang tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century telah ditandatanginnya. Dua tersangka itu Budi Mulya dan Sitti Chalimah Fadjriah.
Kasus bailout Bank Century terus menjadi sorotan. Langkah pemerintah yang mengucurkan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun untuk menyelamatkan Bank Century dinilai cacat hukum.
Alasan pemerintah menyelamatkan Bank Century waktu itu khawatir akan berdampak sistemik.
Perkara itu sudah ditangani KPK sejak 2010. Pimpinan KPK menyebut telah menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam perkara Century. KPK sedikitnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pemberian dana talangan.
Kejanggalan pertama, merger dan akuisisi Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko menjadi Bank Century. Kedua, pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) ke Bank Century.
Ketiga, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kejanggalan keempat terkuak dari kelembagaan Komite Koordinasi yang menyerahkan Bank Century ke LPS pada 21 November 2008 yang ternyata belum pernah dibentuk berdasarkan undang-undang.
Kelima, penggunaan dana FPJP dan penyertaan modal sementara. Kejanggalan terakhir, KPK menemukan praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Bank Century yang merugikan bank itu.
Juru bicara KPK Johan Budi mengakui, pihaknya belum menerbitkan sprindik tersebut. Alasannya, mantan Deputi bidang 5 bidang pengawasan Bank Indonesia itu belum sebagai tersangka.
"Belum pernah (disebutkan ada sprindik Siti C Fadjriyah), yang pernah disebutkan adalah sebagai pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum," jelas Johan, saat dihubungi, Kamis (14/2/2013).
Sebelumnya, Jumat 7 Desember 2012 lalu, Ketua KPK, Abraham Samad memastikan sprindik dua orang tersangka kasus dugaan korupsi bailout Bank Century telah ditandatanginnya. Dua tersangka itu Budi Mulya dan Sitti Chalimah Fadjriah.
Kasus bailout Bank Century terus menjadi sorotan. Langkah pemerintah yang mengucurkan dana talangan sebesar Rp6,7 triliun untuk menyelamatkan Bank Century dinilai cacat hukum.
Alasan pemerintah menyelamatkan Bank Century waktu itu khawatir akan berdampak sistemik.
Perkara itu sudah ditangani KPK sejak 2010. Pimpinan KPK menyebut telah menemukan unsur tindak pidana korupsi dalam perkara Century. KPK sedikitnya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pemberian dana talangan.
Kejanggalan pertama, merger dan akuisisi Bank Danpac, Bank CIC, dan Bank Pikko menjadi Bank Century. Kedua, pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) ke Bank Century.
Ketiga, penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan penanganannya oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Kejanggalan keempat terkuak dari kelembagaan Komite Koordinasi yang menyerahkan Bank Century ke LPS pada 21 November 2008 yang ternyata belum pernah dibentuk berdasarkan undang-undang.
Kelima, penggunaan dana FPJP dan penyertaan modal sementara. Kejanggalan terakhir, KPK menemukan praktik-praktik tidak sehat dan pelanggaran ketentuan oleh pengurus bank, pemegang saham, dan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan Bank Century yang merugikan bank itu.
(lns)