Pengamat: SBY jangan terlalu reaktif soal sprindik Anas

Kamis, 14 Februari 2013 - 05:57 WIB
Pengamat: SBY jangan...
Pengamat: SBY jangan terlalu reaktif soal sprindik Anas
A A A
Sindonews.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat diminta untuk tidak terlalu aktif dalam mengomentari beredarnya sprindik atas nama Ketua Umum Anas Urbaningrum.

Menurut Pakar Hubungan Masyarakat dari Universitas London School Eduard Depari, sebagai kepala negara sebaiknya SBY mempercayakan permasalahan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketimbang terus menekan.

"Memang sebaiknya Pak SBY jangan berkomentar soal sprindik itu," jelas Eduard melalui pesan singkat kepada Sindonews, Kamis (14/2/2013).

Dia melanjutkan, sebagai pimpinan negara sudah sepatutnya SBY mempercayakan hal itu kepada lembaga hukum dalam hal ini KPK. Dirinya pun menyayangkan jika SBY kelewat aktif dalam mengomentari hal ini. Ia khawatir justru akan menurunkan kinerja SBY di pemerintahan.

"Biarkan KPK yang menengani, kalau dia (SBY) berkomentar hanya karena masalah ini, kesannya reaktif," tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berharap KPK bisa mengusut bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) Anas Urbaningrum terkait dugaan korupsi proyek Sport Center Hambalang, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha mengatakan, jika perlu, KPK bisa bekerjasama dengan pihak Kepolisian dalam mengusut kasus itu.

"Demi tegaknya keadilan dan kebenaran, serta demi terjadinya nama baik lembaga Kepresidenan dan nama baik KPK, bapak Presiden sungguh berharap KPK melakukan pengusutan secara transparan dan serius atas kebocoran dokumen tersebut. Kalau perlu bekerja-sama dengan pihak Kepolisian," ujar Julian saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/2/2013).

Kata Julian, siapapun yang bersalah harus diberikan tindakan sesuai ketentuan perundang-undang. "Bapak Presiden menilai akhir-akhir ini mulai ada pihak-pihak yang tanpa beban dan dengan maksud yang tidak baik melakukan pembocoran rahasia negara yang dilarang oleh undang-undang," imbuhnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8592 seconds (0.1#10.140)