Istana: Berita sprindik bertendensi mengadu domba SBY-Anas

Rabu, 13 Februari 2013 - 15:44 WIB
Istana: Berita sprindik...
Istana: Berita sprindik bertendensi mengadu domba SBY-Anas
A A A
Sindonews.com - Pemberitaan tentang tersebarnya surat perintah penyidikan (Sprindik) palsu Anas Urbaningrum yang menyudutkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat pihak Istana gerah.

Istana Kepresidenan menganggap pemberitaan itu bertendensi mengadu domba antara Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY dengan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Berita seperti ini bertendensi mengadu domba antara Bapak Presiden (Dalam kapasitas sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat) dengan Anas Urbaningrum Ketua Umum Partai Demokrat, yang kini tengah melakukan upaya bersama untuk melakukan penyelematan Partai Demokrat dari krisis saat ini," ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/2/2013).

Selain itu, ia pun mengatakan bahwa Presiden SBY merasa tidak nyaman atas pemberitaan tersebut dan merasa perlu mengklarifikasi tudingan tersebut. "Presiden merasa tidak nyaman dan perlu memberikan atensi yang serius," ucapnya.

Ia menambahkan, Presiden mengimbau agar KPK serius menuntaskan masalah ini. Pihak Kepolisian diminta untuk turun tangan untuk melakukan penyelidikan demi tegaknya keadilan dan terjaganya nama baik lembaga Kepresidenan dan nama baik KPK.

"Bapak Presiden sungguh berharap KPK melakukan pengusutan secara transparan dan serius atas kebocoran dokumen tersebut. Kalau perlu bekerjasama dengan pihak kepolisian," jelas Julian.

Seperti diketahui, pada Sabtu (9/2/2013), beredar dokumen dengan kepala surat berjudul, "Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi." Sprindik itu menetapkan Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus gratifikasi karena menerima pemberian dari kontraktor Hambalang.

Anas pun disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No 30/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sprindik tersebut ditandatangani oleh tiga orang pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain.
(kri)
Berita Terkait
Jadi Program Unggulan,...
Jadi Program Unggulan, Sport Center Bulukumba Tak Kunjung Terealisasi
Gubernur Lakukan Groundbreaking...
Gubernur Lakukan Groundbreaking Sumut Sport Center Bertaraf Internasional
Pembangunan Sport Center...
Pembangunan Sport Center Pangkalan Bun Akan Terus Dilanjutkan
Dikaitkan dengan Kasus...
Dikaitkan dengan Kasus Hambalang, Gede Pasek: Akan Kami Hadirkan Bukti Telak
Dukung Sumut Sport Center,...
Dukung Sumut Sport Center, Menpora: Jangan Diragukan Lagi Pak Gubernur
Soal Siap Digantung...
Soal Siap Digantung di Monas, Anas: Lahir Batin Saya Tidak Melakukan yang Dituduhkan Itu
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Infografis
Syarat dan Cara Daftar...
Syarat dan Cara Daftar Upacara 17 Agustus 2023 di Istana Negara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved