Istana: Berita sprindik bertendensi mengadu domba SBY-Anas

Rabu, 13 Februari 2013 - 15:44 WIB
Istana: Berita sprindik bertendensi mengadu domba SBY-Anas
Istana: Berita sprindik bertendensi mengadu domba SBY-Anas
A A A
Sindonews.com - Pemberitaan tentang tersebarnya surat perintah penyidikan (Sprindik) palsu Anas Urbaningrum yang menyudutkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) membuat pihak Istana gerah.

Istana Kepresidenan menganggap pemberitaan itu bertendensi mengadu domba antara Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat SBY dengan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

"Berita seperti ini bertendensi mengadu domba antara Bapak Presiden (Dalam kapasitas sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat) dengan Anas Urbaningrum Ketua Umum Partai Demokrat, yang kini tengah melakukan upaya bersama untuk melakukan penyelematan Partai Demokrat dari krisis saat ini," ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha saat jumpa pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/2/2013).

Selain itu, ia pun mengatakan bahwa Presiden SBY merasa tidak nyaman atas pemberitaan tersebut dan merasa perlu mengklarifikasi tudingan tersebut. "Presiden merasa tidak nyaman dan perlu memberikan atensi yang serius," ucapnya.

Ia menambahkan, Presiden mengimbau agar KPK serius menuntaskan masalah ini. Pihak Kepolisian diminta untuk turun tangan untuk melakukan penyelidikan demi tegaknya keadilan dan terjaganya nama baik lembaga Kepresidenan dan nama baik KPK.

"Bapak Presiden sungguh berharap KPK melakukan pengusutan secara transparan dan serius atas kebocoran dokumen tersebut. Kalau perlu bekerjasama dengan pihak kepolisian," jelas Julian.

Seperti diketahui, pada Sabtu (9/2/2013), beredar dokumen dengan kepala surat berjudul, "Surat Perintah Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi." Sprindik itu menetapkan Anas Urbaningrum selaku anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka kasus gratifikasi karena menerima pemberian dari kontraktor Hambalang.

Anas pun disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang No 30/ 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sprindik tersebut ditandatangani oleh tiga orang pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnain.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5891 seconds (0.1#10.140)