MK bahas mekanisme sengketa pemilu dengan KPU

Rabu, 13 Februari 2013 - 15:12 WIB
MK bahas mekanisme sengketa pemilu dengan KPU
MK bahas mekanisme sengketa pemilu dengan KPU
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam pertemuan itu dibahas mengenai penyamaan persepsi dan mekanisme sengketa pemilu.

"Pertemuan tadi dalam rangka penyamaan beberapa hal dalam proses dan hasil pemilu nanti bagaimana sengketa di MK," jelas Hakim Konstitusi Akil Mochtar kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (13/2/2013).

Aqil mengatakan, hal ini penting dilakukan untuk menyiapkan kedua lembaga itu sebelum memasuki Pemilu 2014. Sehingga, masalah sengketa yang diprediksi akan terjadi sudah siap menghadapainya.

"Sebelum sampai ke sana beberapa hal harus dibicarakan KPU dan MK. Tidak hanya berkaitan soal sengketa, tetapi kesiapan masing-masing lembaga. Apakah itu pemilukada, legislatif, presiden," tegas Akil.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU Husni Kamil Malik menyampaikan, sedikitnya ada 152 pemilukada yang akan dilakukan dalam kurun waktu berdekatan dengan Pemilu 2014. Karena itu, koordinasi dengan MK dirasa sangat diperlukan.

"Kita sudah masuk tahapan pemilu 2014. Sembari kita menyelenggarakan 152 pemilukada, bagaimana jika masuk (banyak sengketa) tanpa info awal akan membuat kelabakan kerja di MK," katanya.

"Tentu kami sebagai penyelenggara sangat punya kepentingan yang masuk ke sini untuk evaluasi kerja kami sebagai penyelenggara Pemilu, dalam hal ini untuk pileg atau pilpres supaya kalau bisa sebenarnya tidak usah sampai ke MK," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6281 seconds (0.1#10.140)