Choel ditawari KPK kembalikan uang dari Deddy & Herman

Selasa, 12 Februari 2013 - 19:13 WIB
Choel ditawari KPK kembalikan...
Choel ditawari KPK kembalikan uang dari Deddy & Herman
A A A
Sindonews.com - Direktur Eksekutif FOX Institute Andi Zulkarnaen Mallarangeng mengaku, diberikan kesempatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembalikan uang yang pernah diberikan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar kepadanya pada bulan Mei 2010 lalu.

Pengembalian itu termasuk uang Rp 2 miliar yang telah diberikan Dirut PT Global Daya Manunggal, Herman.

"Tadi KPK memberi kesempatan buat saya memfasilitasi untuk mengembalikan dana yang pernah saya terima dari Pak Herman dan Deddy Kusnidar," kata pria yang akrab disapa Choel itu usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/2/2013).

Namun, Choel enggan membeberkan berapa nominal yang diberikan oleh Deddy. Ia berjanji, dalam satu bulan ini segera mengembalikan uang tersebut ke KPK.

"Dalam bulan ini juga saya akan mengatur untuk mengembalikan uang tersebut kepada pihak KPK," tegasnya.

Sebelumnya, Choel mengaku menerima uang dari mantan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusdinar. Uang tersebut diberikan Deddy pada tanggal 28 Agustus 2010 atau saat ulang tahun dirinya dan putrinya.

Hal tersebut diungkapkan Choel usai menjalani pemeriksaan hampir sepuluh jam di gedung KPK, Jakarta, Jumat malam (25/1/2013). Namun, dia berdalih uang tersebut tak terkait proyek sarana olahraga Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Sayangnya, dia enggan menyebutkan berapa jumlah nominal yang diterimanya. Yang jelas, kata Choel, nominalnya tidak lebih besar dari Rp 20 miliar seperti diberitakan sejumlah media. Tapi Choel mengakui jika uang yang diberikan tersebut jumlahnya cukup fantastis untuk ukuran hadiah ulang tahun.

"Jumlahnya cukup besar. Saya sudah laporkan tadi dengan baik ke KPK. Saya juga siap kembalikan apabila itu diminta," ucap Choel saat menggelar jumpa pers di pelataran gedung KPK, Jakarta usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi Hambalang.

Deddy, kata Choel, tidak pernah mengatakan maksud dan tujuan atas pemberian tersebut. Keengganan Choel membeberkan hal tersebut lantaran takut mengganggu proses penyidikan maupun penyelidikan KPK. Yang jelas, ia siap menanggung konsekwensi dari penegak hukum, termasuk KPK.

"Saya sunggung merasa bersalah dari hati yang saya yang sangat dalam. Saya siap bertanggung jawab," imbuhnya.

Pada kesempatan ini, Choel juga pernah mengaku menerima menerima uang Rp 2 miliar dari Dirut PT Global Daya Manunggal, Herman. Menurut Choel uang tersebut diberikan pada sekitar Mei 2010. Uang tersebut, kata Choel, diberikan kepadanya melalui Fahrudin dan tak berhubungan dengan proyek yang ada di kementerian pimpinan kakaknya kala itu.

"Yang jumlahnya Rp 2 miliar. Saya jelaskan saya trima dana itu pada awal Mei 10. Jauh sebelum Hambalang dan kita tidak bicarakan soal proyek di Kemenpora," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1008 seconds (0.1#10.140)