Suku Gayo desak satu kesatuan wilayah di Pemilu 2014
A
A
A
Sindonews.com - Warga Suku Gayo, sebuah daerah di Aceh ingin memiliki satu kesatuan wilayah pada Pemilu 2014. Atas dasar itu, melalui Tim Advokasi Judicial Review Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh, mereka mengajukan gugatan pengujian Pasal 22 ayat (5) dan lampiran UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam pasal tersebut dijelaskan pemisahan empat wilayah kabupaten yakni Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Tenggara, dan Gayo Lues ke dalam dua dapil berbeda.
Ketua Tim Advokasi Judicial Review Dapil Aceh, Erik Kurniawan mengatakan hal itu bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28i ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan mengenai prinsip kesatuan wilayah dan kohesivitas penduduk harus berdasarkan pertimbangan utama agar tidak terjadi kerugian hak konstitusional.
"Lampiran UU Pemilu secara tegas telah membelah wilayah Suku Gayo yang terdapat di Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues dan Aceh Tenggara yang semestinya merupakan satu kesatuan wilayah yang dipertimbangkan dalam pembentukan daerah pemilihan," jelas Erik Kurniawan dalam konferensi pers di Bakoel Coffie, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2013).
Dia melanjutkan, dengan adanya pemecahan wilayah Suku Gayo maka secara politik menyebabkan keterwakilan terhadap mereka minim baik di DPR RI maupun DPR Aceh.
"Dapil Nanggroe Aceh Darussalam I, dari tujuh kuota kursi yang disediakan hanya satu wakil dari wilayah Tengah Tenggara. Sedangkan Dapil 2 Nanggore Aceh Darussalam , tidak satu pun wakil dari Suku Gayo yang duduk di DPR RI pada periode 2009-2014," tegasnya.
Atas dasar itu, mereka mengajukan uji materi pasal dan undang-undang itu ke MK dengan harapan dapat dikabulkan dan menjadi satu kesatuan. "Pembagian dapil tersebut memunculkan banyak permasalahan," pungkasnya.
Dalam pasal tersebut dijelaskan pemisahan empat wilayah kabupaten yakni Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Tenggara, dan Gayo Lues ke dalam dua dapil berbeda.
Ketua Tim Advokasi Judicial Review Dapil Aceh, Erik Kurniawan mengatakan hal itu bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28i ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan mengenai prinsip kesatuan wilayah dan kohesivitas penduduk harus berdasarkan pertimbangan utama agar tidak terjadi kerugian hak konstitusional.
"Lampiran UU Pemilu secara tegas telah membelah wilayah Suku Gayo yang terdapat di Kabupaten Aceh Tengah, Bener Meriah, Gayo Lues dan Aceh Tenggara yang semestinya merupakan satu kesatuan wilayah yang dipertimbangkan dalam pembentukan daerah pemilihan," jelas Erik Kurniawan dalam konferensi pers di Bakoel Coffie, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (12/2/2013).
Dia melanjutkan, dengan adanya pemecahan wilayah Suku Gayo maka secara politik menyebabkan keterwakilan terhadap mereka minim baik di DPR RI maupun DPR Aceh.
"Dapil Nanggroe Aceh Darussalam I, dari tujuh kuota kursi yang disediakan hanya satu wakil dari wilayah Tengah Tenggara. Sedangkan Dapil 2 Nanggore Aceh Darussalam , tidak satu pun wakil dari Suku Gayo yang duduk di DPR RI pada periode 2009-2014," tegasnya.
Atas dasar itu, mereka mengajukan uji materi pasal dan undang-undang itu ke MK dengan harapan dapat dikabulkan dan menjadi satu kesatuan. "Pembagian dapil tersebut memunculkan banyak permasalahan," pungkasnya.
(lns)