SBY tak pernah instruksikan stafnya intervensi KPK
Selasa, 12 Februari 2013 - 15:19 WIB

SBY tak pernah instruksikan stafnya intervensi KPK
A
A
A
Sindonews.com - Tudingan terhadap staf Istana Kepresidenan yang mengintervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka semakin santer.
Menanggapi hal itu, juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha menegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak pernah menginstruksikan para staf di Istana Kepresidenan untuk mengintervensi KPK dalam hal dugaan keterlibatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Termasuk menyebarkan draft surat perintah penyidikan (sprindik) Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Secara resmi Presiden tidak pernah instruksikan, meminta kepada staf untuk melakukan apa yang disebut intervensi, termasuk dalam sprindik KPK," ujar Julian Aldrin Pasha kepada wartawan di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (12/2/2013).
Presiden SBY, lanjut Julian, sangat menghormati dan mempersilakan KPK untuk menjalankan kewenangannya. "Presiden mempersilakan lembaga KPK untuk jalankan proses-proses bagaimana kewenangan yang dimiliki tanpa pernah melakukan intervensi sedikitpun terhadap apapun yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan KPK," ujarnya.
Seperti diketahui, banyak pihak menuding jika draft sprindik Anas palsu dan sengaja dikeluarkan oleh pihak Istana Kepresidenan.
Bahkan, belum lama ini, beredar pesan singkat melalui BlackBerry Messengern (BBM) yang berisikan "Sudah bocor, Penyebar sprindik palsu penetapan tersangka AU adalah Imelda Sari, staf media presiden SBY dan istrinya, mantan wartawan SCTV dan sekarang bekerja untuk pusat komunikasi Presiden yang berkantor di Jalan Veteran." Namun, Imelda sendiri sudah membantah hal demikian.
Menanggapi hal itu, juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha menegaskan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak pernah menginstruksikan para staf di Istana Kepresidenan untuk mengintervensi KPK dalam hal dugaan keterlibatan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Termasuk menyebarkan draft surat perintah penyidikan (sprindik) Anas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek P3SON Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
"Secara resmi Presiden tidak pernah instruksikan, meminta kepada staf untuk melakukan apa yang disebut intervensi, termasuk dalam sprindik KPK," ujar Julian Aldrin Pasha kepada wartawan di Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (12/2/2013).
Presiden SBY, lanjut Julian, sangat menghormati dan mempersilakan KPK untuk menjalankan kewenangannya. "Presiden mempersilakan lembaga KPK untuk jalankan proses-proses bagaimana kewenangan yang dimiliki tanpa pernah melakukan intervensi sedikitpun terhadap apapun yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan KPK," ujarnya.
Seperti diketahui, banyak pihak menuding jika draft sprindik Anas palsu dan sengaja dikeluarkan oleh pihak Istana Kepresidenan.
Bahkan, belum lama ini, beredar pesan singkat melalui BlackBerry Messengern (BBM) yang berisikan "Sudah bocor, Penyebar sprindik palsu penetapan tersangka AU adalah Imelda Sari, staf media presiden SBY dan istrinya, mantan wartawan SCTV dan sekarang bekerja untuk pusat komunikasi Presiden yang berkantor di Jalan Veteran." Namun, Imelda sendiri sudah membantah hal demikian.
(lns)