DPR: Bawaslu bukan pemutus akhir

Selasa, 12 Februari 2013 - 09:58 WIB
DPR: Bawaslu bukan pemutus akhir
DPR: Bawaslu bukan pemutus akhir
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2014.

Anggota Komisi II DPR Taufik Hidayat mengatakan, keputusan Bawaslu hanya sebagai rekomendasi kepada KPU. Pasalnya, jika rekomendasi Bawaslu ditolak, PKPI masih mempunyai kesempatan menempuh jalur hukum sampai ke Pengadilan Tinggi Tatat Usaha Negara (PT TUN).

"Posisi Bawaslu bukan pemutus akhir, masih ada proses peradilan yang bisa ditempuh, PT TUN," ujar Taufik di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (12/2/2013).

Menurutnya, keputusan KPU menyadarkan Bawaslu, bahwa keputusannya itu bukan bersifat perintah. Tapi keputusannya itu bersifat rekomendasi.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan keputusan atas sidang ajudikasi atau sengketa pemilu untuk PKPIsebagai pemohon dan KPU sebagai termohon, Selasa 5 Februari 2013, malam.

Dalam sidang yang dimulai pada pukul 23.30 WIB itu, Bawaslu mengabulkan permohonan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.

"Menerima permohonan pemohon (PKPI) sebagai peserta pemilu tahun 2014," ujar Ketua Bawaslu Muhammad dalam membacakan putusan sidang ajudikasi untuk PKPI, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, di hari yang sama.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6822 seconds (0.1#10.140)