7 Komisioner KPU dilaporkan ke DKPP

Jum'at, 08 Februari 2013 - 23:24 WIB
7 Komisioner KPU dilaporkan...
7 Komisioner KPU dilaporkan ke DKPP
A A A
Sindonews.com - Tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), 31 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), dan lima komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Dewan Komisi Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pelaporan yang dilakukan oleh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam penyelengaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.

"Kami hari ini sudah melaporkan 31 KPUD, tujuh komisioner KPU pusat dan Bawaslu ke ke DKPP, " kata Sekjen PPRN Joller Sitorus dalam jumpa pers di Laus Koptiam, Gedung Sarinah, Jakarta, Jumat (8/2/2013).

PPRN melapor ke DKPP karena KPU Pusat, KPU Daerah serta Bawaslu membuat kebijakan yang tidak benar. Dalam laporannya tertanggal 8 Februari 2013, berisi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU, KPUD dan Bawaslu.

Ketiga pihak yang dilaporkan PPRN melakukan pelanggaran azas-azas penyelengaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 2 peraturan KPU Nomor 8 tahun 2012, saat melakukan verifikasi faktual.

"Kami yakin Jimly Asshiddiqie selaku ketua DKPP bisa secara objektif melihat ini. Dan kami yakin PPRN bisa lolos menjadi peserta pemilu 2014," pungkasnya.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0903 seconds (0.1#10.140)