Misbakhun minta PKS rehabilitasi nama baiknya

Sabtu, 09 Februari 2013 - 07:05 WIB
Misbakhun minta PKS...
Misbakhun minta PKS rehabilitasi nama baiknya
A A A
Sindonews.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan kepada DPP PKS agar mantan Anggota Komisi III M Misbakhun kembali diperbolehkan ikut serta dalam pemilu legislatif 2014. Bagaimana Misbakhun menanggapi hal itu?

"Saya tidak mau berbicara dulu soal pencalegan saya di tahun 2014 oleh PKS," ujarnya kepada Sindonews, Sabtu (9/2/2013).

Misbakhun mengatakan, yang terpenting saat ini adalah apakah PKS mau menjalankan putusan peninjauan kembali (PK) yang merehabilitasi nama baiknya.

"Mengembalikan harkat, martabat dan kedudukan saya seperti semula. Karena bagi saya adalah hal yang sangat penting putusan PK tersebut dilaksanakan," tandasnya.

Sebelumnya, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengusulkan kepada DPP PKS agar M Misbakhun kembali diperbolehkan ikut serta dalam pemilu legislatif 2014.

"Untuk periode 2014-2019 fraksi PKS mengusulkan kepada DPP untuk secara khusus mengajukan saudara Misbakhun sebagai calon anggota DPR RI dari PKS," ujar Hidayat di Gedung Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/1/2013).

Ketua Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi pemecatan Misbakhun dari keanggotaan PKS.

Sekadar informasi, PKS sudah melakukan pergantian antar waktu (PAW) Misbakhun setelah dinyatakan bersalah dalam perkara pemalsuan pencairan deposito dalam penerbitan fasilitas letter of credit Bank Century sampai tingkat kasasi. Misbakhun digantikan Muhammad Firdaus.

Ketika itu, Mahkamah Agung menolak kasasi Misbakhun dan tetap memvonis dua tahun penjara. Namun, belakangan Misbakhun divonis bebas dalam proses peninjauan kembali.

Terkait isu adanya suap dalam vonis PK Misbakhun, Hidayat menambahkan, PKS berpegang pada aturan internal dalam pengusungan caleg. Berdasarkan keputusan Majelis Syuro setiap caleg yang diusung harus bebas dari kasus hukum, moral, dan kasus lain yang tak layak menjadi anggota Dewan.

"Misalnya sekarang enggak punya kasus, kalau dalam proses bermasalah, nanti akan dicoret. Tapi sampai hari ini beliau tak punya kasus, beliau divonis bebas murni oleh Mahkamah Agung," ujarnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1073 seconds (0.1#10.140)