KPK bantah gantung status Anas

Jum'at, 08 Februari 2013 - 21:22 WIB
KPK bantah gantung status...
KPK bantah gantung status Anas
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak bermaksud menggantung status Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus hukumnya. Apalagi jika dikaitkan dengan instruksi dari Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat sekaligus Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono.

"Tidak ada gantung-menggantung. Kita juga tidak menunggu instruksi apapun dari SBY," kata Ketua KPK Abraham Samad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (8/2/2013).

Menurutnya, status Anas baru bisa ditetapkan beberapa waktu mendatang. Maka itu, tidak bisa dikatakan bahwa status Anas sudah menjadi tersangka.

"Sudah benar itu kalau Anas dikatakan belum jadi tersangka, karena memang belum diumumkan.
Kita lihat ke depan," tegasnya.

Sebagaimana diketahui, SBY telah menggelar pertemuan dengan para petinggi Partai Demokrat di kediaman Puri Cikeas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Namun, Anas Urbaningrum tidak diikutsertakan dalam pertemuan itu.

Sebelumnya, Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, Anas Urbaningrum belum ditetapkan sebagai tersangka dalam salah satu kasus korupsi yang tengah ditangani KPK. Karena, seluruh pimpinan KPK belum menandatangani surat penetapan ketua umum Partai Demokrat itu menjadi tersangka.

"Semua sudah sepakat tapi kan harus ditanda tangani semua (pimpinan)," katanya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5381 seconds (0.1#10.140)