PKPI belum tentu jadi peserta Pemilu 2014

Jum'at, 08 Februari 2013 - 16:13 WIB
PKPI belum tentu jadi...
PKPI belum tentu jadi peserta Pemilu 2014
A A A
Sindonews.com - Permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang, telah dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pengamat hukum dari Constituional & Electoral Reform Centre, Refly Harun menjelaskan, lolosnya PKPI tersebut, belum tentu lolos. Karena apa yang diungkapkan Bawaslu, harus memiliki kekuatan hukum.

"PKPI belum tentu lolos, karena kesalahan yang diungkapkan bawaslu haruslah memiliki kekuataan hukum dan itu hanya bisa dibuktikan di pengadilan," ucapnya di Resto Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2013).

Lebih lanjut dia mengatakan, terkait sengketa pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya, baik antar perserta pemilu maupun dengan penyelenggara pemilu.

"Sehingga bawaslu memiliki kewenangan membatalkan keputusan KPU jika dilihat dari konstruksi UU, keputusan bawaslu mengikat dan final," pungkasnya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Bawaslu telah mengeluarkan keputusan atas sidang ajudikasi atau sengketa pemilu untuk PKPI sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon, pada Selasa 5 Februari 2013 malam.

Dalam sidang yang dimulai pada pukul 23.30 WIB itu, Bawaslu mengabulkan permohonan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. "Menerima permohonan pemohon (PKPI) sebagai peserta pemilu tahun 2014," ujar Ketua Bawaslu Muhammad.
(maf)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Lantik 1.177 Perwira...
Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Prabowo: Pangkat adalah Amanah dan Kepercayaan Rakyat
Prabowo Lantik 1.177...
Prabowo Lantik 1.177 Perwira TNI-Polri, Anugerahkan Adhi Makayasa ke Lulusan Terbaik
Akademisi UI: Indonesia...
Akademisi UI: Indonesia Perlu Regulasi Atasi Ancaman Spionase dan Siber
Belum Genap 2 Bulan...
Belum Genap 2 Bulan Jabat Kepala BGN, Nanik Mundur untuk Pengobatan Jantung
Prabowo Setujui Nanik...
Prabowo Setujui Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN
Infografis
Tahapan Penerimaan Sekolah...
Tahapan Penerimaan Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Bisa Jadi Calon PNS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved