PKPI belum tentu jadi peserta Pemilu 2014

Jum'at, 08 Februari 2013 - 16:13 WIB
PKPI belum tentu jadi peserta Pemilu 2014
PKPI belum tentu jadi peserta Pemilu 2014
A A A
Sindonews.com - Permohonan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang, telah dikabulkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Pengamat hukum dari Constituional & Electoral Reform Centre, Refly Harun menjelaskan, lolosnya PKPI tersebut, belum tentu lolos. Karena apa yang diungkapkan Bawaslu, harus memiliki kekuatan hukum.

"PKPI belum tentu lolos, karena kesalahan yang diungkapkan bawaslu haruslah memiliki kekuataan hukum dan itu hanya bisa dibuktikan di pengadilan," ucapnya di Resto Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2013).

Lebih lanjut dia mengatakan, terkait sengketa pemilu, Bawaslu memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya, baik antar perserta pemilu maupun dengan penyelenggara pemilu.

"Sehingga bawaslu memiliki kewenangan membatalkan keputusan KPU jika dilihat dari konstruksi UU, keputusan bawaslu mengikat dan final," pungkasnya.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, Bawaslu telah mengeluarkan keputusan atas sidang ajudikasi atau sengketa pemilu untuk PKPI sebagai pemohon dan KPU sebagai termohon, pada Selasa 5 Februari 2013 malam.

Dalam sidang yang dimulai pada pukul 23.30 WIB itu, Bawaslu mengabulkan permohonan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014. "Menerima permohonan pemohon (PKPI) sebagai peserta pemilu tahun 2014," ujar Ketua Bawaslu Muhammad.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5951 seconds (0.1#10.140)