UU Pemilu batal diuji di MK

Jum'at, 08 Februari 2013 - 10:29 WIB
UU Pemilu batal diuji...
UU Pemilu batal diuji di MK
A A A
Sindonews.com - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Heriyanto menarik kembali permohonannya, agar Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pengujian Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Adapun dalam permohonannya itu, Heriyanto semula meminta agar MK menguji delapan pasal yakni. Pasal 28 ayat (3), ayat (4), Pasal 100 ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112 ayat (9), ayat (10), ayat (12), ayat (13), Pasal 113 ayat (2), Pasal 119 ayat (4), Pasal 120 ayat (4), dan Pasal 121 ayat (3).

Dalam permohonannya itu, Heriyanto mengaku, berlakunya UU a quo tersebut merugikan kewenangan konstitusional Bawaslu, sehingga dapat menyebabkan terganggunya kinerja penyelenggara pemilu yakni baik lembaganya maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Pemohon ingin menarik kembali dengan alasan tentu tidak bijak bagi pemohon untuk menambah bebabn lembaga tempat pemohon bekerja," jelas Heriyanto di depan hakim konstitusi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2013).

Atas permintaan itu MK menyerahkan wewang Heriyanto sebagai pemohon untuk menarik permohonannya itu. Karenanya, MK meminta kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan penarikan permohonan tersebut.

"Penarikan itu berasal dari anda sendiri dan Mahkamah Konstitusi tidak mendorong untuk menarik permohonan. Jadi tidak relevan, dan silahkan anda mengajukan penarikan permohonan," ucap Ketua Majelis Hakim, Harjono di tempat yang sama.
(maf)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved