UU Pemilu batal diuji di MK

Jum'at, 08 Februari 2013 - 10:29 WIB
UU Pemilu batal diuji...
UU Pemilu batal diuji di MK
A A A
Sindonews.com - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Heriyanto menarik kembali permohonannya, agar Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pengujian Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Adapun dalam permohonannya itu, Heriyanto semula meminta agar MK menguji delapan pasal yakni. Pasal 28 ayat (3), ayat (4), Pasal 100 ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112 ayat (9), ayat (10), ayat (12), ayat (13), Pasal 113 ayat (2), Pasal 119 ayat (4), Pasal 120 ayat (4), dan Pasal 121 ayat (3).

Dalam permohonannya itu, Heriyanto mengaku, berlakunya UU a quo tersebut merugikan kewenangan konstitusional Bawaslu, sehingga dapat menyebabkan terganggunya kinerja penyelenggara pemilu yakni baik lembaganya maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Pemohon ingin menarik kembali dengan alasan tentu tidak bijak bagi pemohon untuk menambah bebabn lembaga tempat pemohon bekerja," jelas Heriyanto di depan hakim konstitusi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2013).

Atas permintaan itu MK menyerahkan wewang Heriyanto sebagai pemohon untuk menarik permohonannya itu. Karenanya, MK meminta kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan penarikan permohonan tersebut.

"Penarikan itu berasal dari anda sendiri dan Mahkamah Konstitusi tidak mendorong untuk menarik permohonan. Jadi tidak relevan, dan silahkan anda mengajukan penarikan permohonan," ucap Ketua Majelis Hakim, Harjono di tempat yang sama.
(maf)
Berita Terkait
Jimly, Mahfud, dan Refly...
Jimly, Mahfud, dan Refly Hadiri RDPU Komisi II DPR Bahas Pemilu
Perppu Pemilu Disahkan...
Perppu Pemilu Disahkan DPR Jadi Undang-Undang
Argumen Istana Soal...
Argumen Istana Soal RUU Pemilu Tak Menjawab Masalah
RUU Pemilu Dicabut dari...
RUU Pemilu Dicabut dari Prolegnas 2021, Bakal Lahir Perppu?
Maju-Mundur Revisi UU...
Maju-Mundur Revisi UU Pemilu, Kode Inisiatif: Serentak Bukan Hanya Urusan Waktu
Demokrat Sebut Alasan...
Demokrat Sebut Alasan Pemerintah Tolak RUU Pemilu Lemah dan Rapuh
Berita Terkini
Amanat Lengkap Presiden...
Amanat Lengkap Presiden Prabowo di Upacara Prasetya Perwira TNI-Polri Tahun 2026
Jenderal Agus Subiyanto...
Jenderal Agus Subiyanto Pastikan TNI Siap Dukung Swasembada Beras
PN Jakarta Selatan Tunda...
PN Jakarta Selatan Tunda Sidang Praperadilan Roy Suryo Jilid 3 Pekan Depan
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Jilid 3 Roy Suryo Digelar di PN Jakarta Selatan Hari Ini
TNI-Polri Harus Profesional,...
TNI-Polri Harus Profesional, Prabowo: Jangan Ada Loyalitas Korps yang Sempit
Pakar Hukum Didit Wijayanto...
Pakar Hukum Didit Wijayanto Sebut Dian Sandi Harusnya Terkena Pasal 32 UU ITE, Bukan Roy Suryo
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved