UU Pemilu batal diuji di MK

Jum'at, 08 Februari 2013 - 10:29 WIB
UU Pemilu batal diuji...
UU Pemilu batal diuji di MK
A A A
Sindonews.com - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bidang Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Heriyanto menarik kembali permohonannya, agar Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan pengujian Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu).

Adapun dalam permohonannya itu, Heriyanto semula meminta agar MK menguji delapan pasal yakni. Pasal 28 ayat (3), ayat (4), Pasal 100 ayat (4), Pasal 101 ayat (1), Pasal 112 ayat (9), ayat (10), ayat (12), ayat (13), Pasal 113 ayat (2), Pasal 119 ayat (4), Pasal 120 ayat (4), dan Pasal 121 ayat (3).

Dalam permohonannya itu, Heriyanto mengaku, berlakunya UU a quo tersebut merugikan kewenangan konstitusional Bawaslu, sehingga dapat menyebabkan terganggunya kinerja penyelenggara pemilu yakni baik lembaganya maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Pemohon ingin menarik kembali dengan alasan tentu tidak bijak bagi pemohon untuk menambah bebabn lembaga tempat pemohon bekerja," jelas Heriyanto di depan hakim konstitusi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2013).

Atas permintaan itu MK menyerahkan wewang Heriyanto sebagai pemohon untuk menarik permohonannya itu. Karenanya, MK meminta kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan penarikan permohonan tersebut.

"Penarikan itu berasal dari anda sendiri dan Mahkamah Konstitusi tidak mendorong untuk menarik permohonan. Jadi tidak relevan, dan silahkan anda mengajukan penarikan permohonan," ucap Ketua Majelis Hakim, Harjono di tempat yang sama.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5166 seconds (0.1#10.140)