KPK periksa petinggi anak perusahaan PT Indoguna
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berusaha melengkapi dan mendalami kasus penyuapan yang dilakukan untuk kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Penyidik KPK berusaha menggali lebih jauh mengenai peran dari pihak swasta lainnya yang diduga ikut berperan dalam pemberian suap terhadap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Hari ini, KPK manjadwalkan pemanggilan saksi yang berasal dari anak perusahaan PT Indoguna. Mereka yakni, Irwanti Direktur CV Cemerlang Abadi dan Mohamad Mulyono Direktur CV Cahaya Karya Indah.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nurgraha, saat dikonfirmasi, Kamis (7/2/2013).
Selain itu, KPK juga memanggil Hilda Irany selaku Direktur Nuansa Guna Utama. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga perusahaan tersebut turut meramaikan bursa permintaan kuota impor daging untuk tahun 2013.
Seperti diketahui, dalam kasus impor daging, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Sehingga, keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp 40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang sejumlah Rp 1 miliar yang ditemukan di dalam operasi tangkap tangan di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi.
Penyidik KPK berusaha menggali lebih jauh mengenai peran dari pihak swasta lainnya yang diduga ikut berperan dalam pemberian suap terhadap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Hari ini, KPK manjadwalkan pemanggilan saksi yang berasal dari anak perusahaan PT Indoguna. Mereka yakni, Irwanti Direktur CV Cemerlang Abadi dan Mohamad Mulyono Direktur CV Cahaya Karya Indah.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nurgraha, saat dikonfirmasi, Kamis (7/2/2013).
Selain itu, KPK juga memanggil Hilda Irany selaku Direktur Nuansa Guna Utama. Berdasarkan informasi yang dihimpun, tiga perusahaan tersebut turut meramaikan bursa permintaan kuota impor daging untuk tahun 2013.
Seperti diketahui, dalam kasus impor daging, Luthfi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama dengan orang dekatnya, Ahmad Fathanah. Keduanya, diduga menerima pemberian uang dari pengurus PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi. Perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.
Sehingga, keduanya dijerat dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Menurut informasi, Luthfi dijanjikan mendapat Rp 40 miliar terkait kuota impor daging sapi. Sedangkan, uang sejumlah Rp 1 miliar yang ditemukan di dalam operasi tangkap tangan di mobil Ahmad adalah uang muka untuk Luthfi.
(kri)