KPK periksa 2 anggota Polri sebagai saksi DS
Rabu, 06 Februari 2013 - 10:18 WIB
KPK periksa 2 anggota Polri sebagai saksi DS
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran dana pencucian uang yang dilakukan Irjen Pol Djoko Susilo dari hasil korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas Polri.
Sejumlah saksi sudah dipanggil dan diperiksa dalam rangka melengkapi berkas pemeriksaannya.
Dan hari ini, dua orang saksi yang berasal dari kepolisian yakni Kompol Legimo Pudjo Sudjarto dan AKBP Tedy Rusmawan diperiksa.
“Mereka akan diperiksa untuk kasus TPPU dari DS,“ terang Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (6/2/2013).
Tedy sudah tiba di KPK memenuhi panggilan pemeriksaan itu. Dia datang dengan membawa sebuah map dan didampingi dua orang rekannya. Kepada wartawan, Tedy mengaku masih akan dimintai keterangan soal kasus TPPU atasannya.
“Masih diperiksa soal TPPU,“ ujarnya sebelum masuk ke dalam gedung KPK. Selanjutnya, Tedy enggan tak bersedia menjelaskan lebih jauh lagi soal kasus itu.
Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan, dari hasil korupsi yang dilakukan DS pada tahun 2011 berada di bawah angka Rp20 Miliar. Dari jumlah itu sendiri, diduga Djoko telah memakai uang hasil korupsi tersebut dengan membeli dua rumah mewah di daerah Solo dan juga Depok.
Dua rumah dan juga aset hasil pencucian uang itu kabarnya telah disita oleh pihak KPK.
Diketahui, KPK menetapkan Irjen pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam dugaan TPPU. Mantan Kakorlantas itu diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU no 8 tahun 2010. Kemudian juga pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU no 15 tahun 2002.
Adapun Jenderal Djoko diduga melakukan pencucian uang yang diduga berasal dari tipikor dengan menyamarkan, mengubah bentuk kemudian juga menyembunyikan.
Namun KPK belum mengetahui secara rinci dalam bentuk apa uang hasil korupsi tersebut diubah. KPK mengaku akan mendalami kemana aliran uang hasil korupsi dari proyek Simulator SIM senilai Rp196,8 miliar tersebut.
Sejumlah saksi sudah dipanggil dan diperiksa dalam rangka melengkapi berkas pemeriksaannya.
Dan hari ini, dua orang saksi yang berasal dari kepolisian yakni Kompol Legimo Pudjo Sudjarto dan AKBP Tedy Rusmawan diperiksa.
“Mereka akan diperiksa untuk kasus TPPU dari DS,“ terang Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (6/2/2013).
Tedy sudah tiba di KPK memenuhi panggilan pemeriksaan itu. Dia datang dengan membawa sebuah map dan didampingi dua orang rekannya. Kepada wartawan, Tedy mengaku masih akan dimintai keterangan soal kasus TPPU atasannya.
“Masih diperiksa soal TPPU,“ ujarnya sebelum masuk ke dalam gedung KPK. Selanjutnya, Tedy enggan tak bersedia menjelaskan lebih jauh lagi soal kasus itu.
Berdasarkan informasi yang berhasil didapatkan, dari hasil korupsi yang dilakukan DS pada tahun 2011 berada di bawah angka Rp20 Miliar. Dari jumlah itu sendiri, diduga Djoko telah memakai uang hasil korupsi tersebut dengan membeli dua rumah mewah di daerah Solo dan juga Depok.
Dua rumah dan juga aset hasil pencucian uang itu kabarnya telah disita oleh pihak KPK.
Diketahui, KPK menetapkan Irjen pol Djoko Susilo sebagai tersangka dalam dugaan TPPU. Mantan Kakorlantas itu diduga melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU no 8 tahun 2010. Kemudian juga pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU no 15 tahun 2002.
Adapun Jenderal Djoko diduga melakukan pencucian uang yang diduga berasal dari tipikor dengan menyamarkan, mengubah bentuk kemudian juga menyembunyikan.
Namun KPK belum mengetahui secara rinci dalam bentuk apa uang hasil korupsi tersebut diubah. KPK mengaku akan mendalami kemana aliran uang hasil korupsi dari proyek Simulator SIM senilai Rp196,8 miliar tersebut.
(lns)