Lelang jabatan
A
A
A
Sindonews.com - Lelang jabatan sebagian besar masyarakat bisa jadi kurang akrab dengan kata lelang jabatan. Selama ini, kita mengenal kata lelang adalah barang atau proyek. Namun, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memasangkan kata tersebut dengan jabatan.
Pengertian sederhana lelang jabatan adalah semua pihak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang sesuai syarat yang dibutuhkan,diberi kesempatan untuk melamar pekerjaan sebagai pejabat di lingkungan pemprov.
Ini bisa diartikan juga Pemprov DKI Jakarta membuka lowongan internal bagi pegawai-pegawai yang merasa mampu untuk melamar jabatan lurah dan camat. Terobosan ini memang baru dibuka untuk jabatan lurah dan camat, serta DKI Jakarta memiliki 265 kelurahan dan 43 kecamatan.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) tidak menampik jika terobosan ini berhasil akan menerapkan di tingkat kepala dinas dan bahkan wali kota. Banyak pihak yang menyambut positif terobosan ini. Langkah ini dianggap sebagai terobosan untuk pembenahan birokrat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Lurah dan camat adalah pejabat yang berhadapan langsung dengan masyarakat atau yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Nah, banyak yang masih mengeluhkan pelayanan ini yang menjadi indikasi urusan birokrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masih menjadi persoalan. Membuka peluang secara terbuka kepada pegawai yang merasa mampu menjabat sebuah posisi memang kerap dilakukan perusahaan swasta.
Salah satu badan usaha milik negara (BUMN) bahkan menerapkan lowongan internal yang disebarkan di lingkungan perusahaan. Semua pegawai yang memenuhi syarat berhak melamar atas seizin atasan langsung. Beberapa pegawai yang melamar pun dilakukan tes untuk menduduki posisi tertentu. Tampaknya pola dan gaya ini yang ingin diterapkan Pemprov DKI Jakarta.
Cara ini memang manjur untuk menjaring pegawai internal untuk bisa berkarier. Pegawai yang merasa tertantang kemungkinan besar akan mempunyai effort dan keinginan yang tinggi untuk berprestasi. Cara ini memang lebih baik ketika harus melakukan penunjukan (karena rentan like and dislike), atau cenderung lebih baik jika harus mencari di luar perusahaan (belum memahami kultur perusahaan). Semangat dari lelang jabatan adalah mencari kader terbaik di lingkungan internal.
Karena dengan jumlah pejabat yang mencapai 75.000-an orang, tentu sangat banyak pegawai yang mempunyai kemampuan memimpin kelurahan ataupun kecamatan. Semangat lain adalah bahwa senioritas tidak lagi dihitung dari lama masa kerja semata,namun pada capablityatau kemampuan dari pegawai.
Meski seorang pegawai baru bekerja beberapa tahun namun mempunyai kemampuan untuk memimpin kelurahan atau kecamatan, kenapa tidak. Sementara semangat yang lain tentunya goal dari cara ini, yaitu ingin menciptakan birokrasi yang mampu melayani masyarakat atau pemimpin yang melayani (servant leader). Jokowi memang berjanji tidak akan menabrak aturan yang ada tentang lelang jabatan ini.
Artinya, cara boleh baru namun aturanaturan yang sudah ada angan diterabas karena akan memunculkan persoalan baru di kemudian hari. Acuan lelang jabatan memang jelas, yaitu Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2012 yang mengatur tata cara pengisian jabatan struktural yang lowong secara terbuka di instansi pemerintah.
Hal lain yang perlu diperhatikan pemilihan kata lelang jabatan yang terkesan kurang enak didengar, karena hal ini menyangkut barang atau proyek. Bisa jadi bagi sebagian pihak yang tidak memahami substansi dan semangat terobosan ini akan memandang miring.
Pemprov DKI Jakarta mungkin bisa menggunakan kata-kata lowongan atau seleksi internal untuk jabatan lurah atau camat. Kata lowongan dan seleksi memang bukan kata yang “seksi”,namun tampaknya lebih nyaman didengar tanpa ada konotasi miring.
Pengertian sederhana lelang jabatan adalah semua pihak di lingkungan Pemprov DKI Jakarta yang sesuai syarat yang dibutuhkan,diberi kesempatan untuk melamar pekerjaan sebagai pejabat di lingkungan pemprov.
Ini bisa diartikan juga Pemprov DKI Jakarta membuka lowongan internal bagi pegawai-pegawai yang merasa mampu untuk melamar jabatan lurah dan camat. Terobosan ini memang baru dibuka untuk jabatan lurah dan camat, serta DKI Jakarta memiliki 265 kelurahan dan 43 kecamatan.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) tidak menampik jika terobosan ini berhasil akan menerapkan di tingkat kepala dinas dan bahkan wali kota. Banyak pihak yang menyambut positif terobosan ini. Langkah ini dianggap sebagai terobosan untuk pembenahan birokrat di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Lurah dan camat adalah pejabat yang berhadapan langsung dengan masyarakat atau yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Nah, banyak yang masih mengeluhkan pelayanan ini yang menjadi indikasi urusan birokrasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masih menjadi persoalan. Membuka peluang secara terbuka kepada pegawai yang merasa mampu menjabat sebuah posisi memang kerap dilakukan perusahaan swasta.
Salah satu badan usaha milik negara (BUMN) bahkan menerapkan lowongan internal yang disebarkan di lingkungan perusahaan. Semua pegawai yang memenuhi syarat berhak melamar atas seizin atasan langsung. Beberapa pegawai yang melamar pun dilakukan tes untuk menduduki posisi tertentu. Tampaknya pola dan gaya ini yang ingin diterapkan Pemprov DKI Jakarta.
Cara ini memang manjur untuk menjaring pegawai internal untuk bisa berkarier. Pegawai yang merasa tertantang kemungkinan besar akan mempunyai effort dan keinginan yang tinggi untuk berprestasi. Cara ini memang lebih baik ketika harus melakukan penunjukan (karena rentan like and dislike), atau cenderung lebih baik jika harus mencari di luar perusahaan (belum memahami kultur perusahaan). Semangat dari lelang jabatan adalah mencari kader terbaik di lingkungan internal.
Karena dengan jumlah pejabat yang mencapai 75.000-an orang, tentu sangat banyak pegawai yang mempunyai kemampuan memimpin kelurahan ataupun kecamatan. Semangat lain adalah bahwa senioritas tidak lagi dihitung dari lama masa kerja semata,namun pada capablityatau kemampuan dari pegawai.
Meski seorang pegawai baru bekerja beberapa tahun namun mempunyai kemampuan untuk memimpin kelurahan atau kecamatan, kenapa tidak. Sementara semangat yang lain tentunya goal dari cara ini, yaitu ingin menciptakan birokrasi yang mampu melayani masyarakat atau pemimpin yang melayani (servant leader). Jokowi memang berjanji tidak akan menabrak aturan yang ada tentang lelang jabatan ini.
Artinya, cara boleh baru namun aturanaturan yang sudah ada angan diterabas karena akan memunculkan persoalan baru di kemudian hari. Acuan lelang jabatan memang jelas, yaitu Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2012 yang mengatur tata cara pengisian jabatan struktural yang lowong secara terbuka di instansi pemerintah.
Hal lain yang perlu diperhatikan pemilihan kata lelang jabatan yang terkesan kurang enak didengar, karena hal ini menyangkut barang atau proyek. Bisa jadi bagi sebagian pihak yang tidak memahami substansi dan semangat terobosan ini akan memandang miring.
Pemprov DKI Jakarta mungkin bisa menggunakan kata-kata lowongan atau seleksi internal untuk jabatan lurah atau camat. Kata lowongan dan seleksi memang bukan kata yang “seksi”,namun tampaknya lebih nyaman didengar tanpa ada konotasi miring.
(rsa)