Lawan KPU, PBB daftarkan gugatan ke PT TUN
Rabu, 06 Februari 2013 - 03:33 WIB
Lawan KPU, PBB daftarkan gugatan ke PT TUN
A
A
A
Sindonews.com - Partai Bulan Bintang (PBB) telah mendaftarkan gugatan melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pemilu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), Jakarta. Gugatan itu didaftarkan pada Selasa 5 Februari 2013, sore.
"Tadi sore (Selasa), kami sudah daftarkan gugatan melawan KPU di PT TUN Jakarta. Penyusunan gugatan ini sungguh menyita waktu, tenaga dan pikiran," tulis Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra di akun twitter-nya Yusrilihza_Mhd, Rabu (6/2/2013).
Pakar hukum tata negara ini pun berharap kepada para hakim di PT TUN bisa objektif dalam memutuskan gugatan PBB nantinya.
"Mudah-mudahan hakim PT TUN akan memeriksa dan memutus gugatan kami secara objektif, jujur dan berdasarkan Undang-Undang," pungkasnya.
Sementara, obyek sengketa adalah putusan KPU No.05/Kpts/KPU/Thn 2013 tentang penetapan peserta Pemilu 2014. PBB merupakan salah satu partai politik (Parpol) yang dinyatakan KPU, tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014.
Sebelum mengajukan gugatan ke PT TUN, PBB telah menjalani sidang sengketa atau ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, putusan Bawaslu menolak PBB untuk menjadi peserta Pemilu 2014.
"Tadi sore (Selasa), kami sudah daftarkan gugatan melawan KPU di PT TUN Jakarta. Penyusunan gugatan ini sungguh menyita waktu, tenaga dan pikiran," tulis Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra di akun twitter-nya Yusrilihza_Mhd, Rabu (6/2/2013).
Pakar hukum tata negara ini pun berharap kepada para hakim di PT TUN bisa objektif dalam memutuskan gugatan PBB nantinya.
"Mudah-mudahan hakim PT TUN akan memeriksa dan memutus gugatan kami secara objektif, jujur dan berdasarkan Undang-Undang," pungkasnya.
Sementara, obyek sengketa adalah putusan KPU No.05/Kpts/KPU/Thn 2013 tentang penetapan peserta Pemilu 2014. PBB merupakan salah satu partai politik (Parpol) yang dinyatakan KPU, tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2014.
Sebelum mengajukan gugatan ke PT TUN, PBB telah menjalani sidang sengketa atau ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, putusan Bawaslu menolak PBB untuk menjadi peserta Pemilu 2014.
(rsa)