Bawaslu tolak permohonan PPRN sebagai peserta Pemilu 2014
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan keputusan atas sidang ajudikasi atau sengketa pemilu untuk Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, Selasa 5 Februari 2013, malam.
Dalam sidang yang dimulai pada pukul 22.00 WIB itu, Bawaslu secara tegas menolak permohonan PPRN sebagai peserta Pemilu 2014.
"Menolak permohonan pemohon (Partai Peduli Rakyat Nasional) sebagai peserta pemilu tahun 2014," ujar Ketua Bawaslu Muhammad dalam membacakan putusan sidang ajudikasi untuk PPRN, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 5 Februari 2013, malam.
Tak ada tanggapan yang diberikan dari pihak PPRN usai pembacaan putusan oleh Bawaslu. Pihak PPRN langsung meninggalkan ruang sidang.
Keputusan Bawaslu itu didasarkan pada fakta-fakta persidangan ajudikasi yang membuktikan bahwa partai politik (Parpol) tersebut tidak memenuhi syarat kepengurusan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Sama halnya seperti partai-partai sebelumnya yang ditolak permohonannya oleh Bawaslu, PPRN dinyatakan tidak memenuhi syarat kepengurusan di tingkat provinsi di seluruh Indonesia, dan syarat minimum 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota di tiap-tiap provinsi. Hal ini dibacakan oleh majelis pemeriksa atau salah satu pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron.
Sidang yang dilaksanakan pukul 22.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Muhammad, serta anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas, Daniel Zuchron, Nasrullah, Nelson Simanjuntak sebagai majelis pemeriksa.
Dalam sidang yang dimulai pada pukul 22.00 WIB itu, Bawaslu secara tegas menolak permohonan PPRN sebagai peserta Pemilu 2014.
"Menolak permohonan pemohon (Partai Peduli Rakyat Nasional) sebagai peserta pemilu tahun 2014," ujar Ketua Bawaslu Muhammad dalam membacakan putusan sidang ajudikasi untuk PPRN, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 5 Februari 2013, malam.
Tak ada tanggapan yang diberikan dari pihak PPRN usai pembacaan putusan oleh Bawaslu. Pihak PPRN langsung meninggalkan ruang sidang.
Keputusan Bawaslu itu didasarkan pada fakta-fakta persidangan ajudikasi yang membuktikan bahwa partai politik (Parpol) tersebut tidak memenuhi syarat kepengurusan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemilu.
Sama halnya seperti partai-partai sebelumnya yang ditolak permohonannya oleh Bawaslu, PPRN dinyatakan tidak memenuhi syarat kepengurusan di tingkat provinsi di seluruh Indonesia, dan syarat minimum 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota di tiap-tiap provinsi. Hal ini dibacakan oleh majelis pemeriksa atau salah satu pimpinan Bawaslu Daniel Zuchron.
Sidang yang dilaksanakan pukul 22.00 WIB ini dipimpin oleh Ketua Bawaslu Muhammad, serta anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas, Daniel Zuchron, Nasrullah, Nelson Simanjuntak sebagai majelis pemeriksa.
(rsa)