Permohonan diterima, PKPI apresiasi Bawaslu

Rabu, 06 Februari 2013 - 01:49 WIB
Permohonan diterima,...
Permohonan diterima, PKPI apresiasi Bawaslu
A A A
Sindonews.com - Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) mengapresiasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas putusan sidang ajudikasi yang menerima permohonannya sebagai peserta Pemilu 2014.

"Ini apresiasi yang kami berikan kepada Bawaslu, bahwa institusi ini tetap bekerja dengan baik memenuhi harapan kita semua, karena Bawaslu mampu memberikan penilaian dengan objektif dan adil," ujar Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Sutiyoso, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (6/2/2013) dini hari.

Keputusan Bawaslu yang menerima permohonan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014, kata Sutiyoso, patut di syukuri, terutama kader PKPI di seluruh Indonesia.

"Partai ingin mengucapkan terimakasih pada semua pihak, yang memberikan support, moril kepada PKPI selama proses mediasi, ajudikasi sampai akhirnya putusan Bawaslu itu di putuskan," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta ini.

Lebih lanjut dia menuturkan, keputusan Bawaslu yang menerima permohonan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014 itu, pihaknya telah berusaha dengan keras untuk membawa sejumlah bukti dan saksi disidang ajudikasi.

"Saya ingin juga memberikan rasa hormat saya kepada rekan-rekan parpol yang tergabung dalam Aliansi Partai Politik Penegak Konstutsi dan saya ingin menawarkan jadikanlah markas PKPI itu menjadi rumah bersama," tegasnya.

Karena putusan Bawaslu tersebut sifatnya mengikat, ia meminta kepada KPU untuk menjalankannya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan keputusan atas sidang ajudikasi atau sengketa pemilu untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, Selasa 5 Februari 2013, malam.

Dalam sidang yang dimulai pada pukul 23.30 WIB itu, Bawaslu mengabulkan permohonan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.

"Menerima permohonan pemohon (PKPI) sebagai peserta pemilu tahun 2014," ujar Ketua Bawaslu Muhammad dalam membacakan putusan sidang ajudikasi untuk PKPI, di Kantor Bawaslu, jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa 5 Februari 2013, malam.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8509 seconds (0.1#10.140)