KPU tunggu DPR soal pengganti Anis Matta
Selasa, 05 Februari 2013 - 10:13 WIB
KPU tunggu DPR soal pengganti Anis Matta
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu laporan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) soal siapa pengganti Anis Matta sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, kewenangan yang mengurusi pergantian posisi itu sepenuhnya pihak partai di DPR.
Sedangkan KPU, hanya menunggu surat dari DPR siapa yang akan mengganti Anis. Dalam hal ini nantinya PKS yang akan menyurati pimpinan dewan mengenai nama yang diajukan.
"Ya mekanismenya parpol mengajukan penggantian ke pimpinan dewan, dan pimpinan DPR akan menyurati KPU terkait penggantinya," jelas Ferry kepada Sindonews melalui pesan singkat, Selasa (5/2/2013).
Setelah pimpinan dewan memperoleh nama, maka mereka akan menyurati KPU terkait nama yang diajukan untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh lembaga pemilihan tersebut.
Ferry juga mengatakan, dalam proses verifikasi itu KPU akan melakukan pengecekan apakah nama yang diajukan sesuai dengan perolehan suara di bawah Anis Matta pada daerah pemilihan (dapil) yang sama pada Pemilu 2009 lalu.
"Nanti kita verifikasi penggantinya, yaitu suara terbanyak berikutnya di dapil tersebut," tandasnya.
Sekadar informasi, setelah menjabat sebagai Presiden PKS, Anis Matta langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPR RI. Ia mengaku ingin fokus dengan jabatannya di partai berlambang bulan sabit kembar dan padi tersebut.
Penunjukkan Anis sebagai Presiden PKS ialah menyusul penangkapan dan penahanan mantan presiden mereka, Luthfi Hasan Ishaaq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dalam proyek kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, kewenangan yang mengurusi pergantian posisi itu sepenuhnya pihak partai di DPR.
Sedangkan KPU, hanya menunggu surat dari DPR siapa yang akan mengganti Anis. Dalam hal ini nantinya PKS yang akan menyurati pimpinan dewan mengenai nama yang diajukan.
"Ya mekanismenya parpol mengajukan penggantian ke pimpinan dewan, dan pimpinan DPR akan menyurati KPU terkait penggantinya," jelas Ferry kepada Sindonews melalui pesan singkat, Selasa (5/2/2013).
Setelah pimpinan dewan memperoleh nama, maka mereka akan menyurati KPU terkait nama yang diajukan untuk selanjutnya dilakukan verifikasi oleh lembaga pemilihan tersebut.
Ferry juga mengatakan, dalam proses verifikasi itu KPU akan melakukan pengecekan apakah nama yang diajukan sesuai dengan perolehan suara di bawah Anis Matta pada daerah pemilihan (dapil) yang sama pada Pemilu 2009 lalu.
"Nanti kita verifikasi penggantinya, yaitu suara terbanyak berikutnya di dapil tersebut," tandasnya.
Sekadar informasi, setelah menjabat sebagai Presiden PKS, Anis Matta langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua dan Anggota DPR RI. Ia mengaku ingin fokus dengan jabatannya di partai berlambang bulan sabit kembar dan padi tersebut.
Penunjukkan Anis sebagai Presiden PKS ialah menyusul penangkapan dan penahanan mantan presiden mereka, Luthfi Hasan Ishaaq oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menerima suap dalam proyek kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).
(lns)