Bawaslu tolak PPPI sebagai peserta Pemilu 2014

Selasa, 05 Februari 2013 - 01:22 WIB
Bawaslu tolak PPPI sebagai peserta Pemilu 2014
Bawaslu tolak PPPI sebagai peserta Pemilu 2014
A A A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengeluarkan keputusan atas sidang ajudikasi atau sengketa pemilu untuk Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon.

Dalam sidang yang dimulai pada pukul 22.30 WIB itu, Bawaslu menolak permohonan dari PPPI sebagai peserta Pemilu 2014.

"Menolak permohonan pemohon, yakni Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) sebagai peserta pemilu tahun 2014," ujar Ketua Bawaslu Muhammad dalam membacakan putusan sidang ajudikasi untuk PPPI, sambil mengetuk palu yang tandanya sidang ditutup, Senin (4/2/2013) malam.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Bawaslu Muhammad, serta pimpinan Bawaslu seperti Endang Wihdatiningtyas, Daniel Zuchron, Nasrullah, dan Nelson Simanjuntak.

Sementara, setelah menerima putusan dari Bawaslu tersebut, pihak PPPI langsung meninggalkan ruangan sidang tanpa memberikan tanggapannya mengenai keputusan Bawaslu tersebut.

Keputusan Bawaslu itu didasarkan pada fakta-fakta persidangan ajudikasi yang membuktikan, partai politik tersebut tidak memenuhi syarat kepengurusan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pemilu.

Sama seperti sejumlah partai sebelumnya yang ditolak juga permohonannya oleh Bawaslu, PPPI dinyatakan tidak memenuhi syarat kepengurusan di tingkat provinsi di seluruh Indonesia serta syarat minimum 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota di tiap-tiap provinsi.

Hal demikian dibacakan oleh majelis pemeriksa atau salah satu pimpinan Bawaslu Endang Wihdatiningtyas.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9763 seconds (0.1#10.140)