Ini uang yang disita dari Hartati Murdaya

Senin, 04 Februari 2013 - 20:29 WIB
Ini uang yang disita...
Ini uang yang disita dari Hartati Murdaya
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), melakukan penyitaan terhadap terdakwa penyuap terkait perkara pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol Siti Hartati Murdaya.

Penyitaan itu berupa uang yang nominalnya hanya mencapai ratusan juta rupiah tersebut akan dimasukan ke dalam kas negara.

“Dirampas negara dan memerintahkan terdakwa tetap di dalam tahanan,“ kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal, dalam membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/2/2013).

Rincian harta yang dirampas majelis hakim dari pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) itu adalah sebagai berikut.

45 lembar uang seratus ribu senilai Rp4.500.000
50 lembar uang seratus ribu senilai Rp5.000.000
50 lembar uang seratus ribu senilai Rp5.000.000
775 lembar uang seratus ribu senilai Rp77.500.000
Pemblokiran rekening senilai Rp78 juta.

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, terdakwa penyuapan terkait pengurusan HGU perkebunan Kabupaten Buol itu dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar.

Hartati divonis untuk menjalani hukuman dua tahun delapan bulan penjara lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman lima tahun penjara. “Dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan,“ kata Gusrizal.

Menurut majelis hakim, mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu terbukti bersalah dengan memberikan uang ke Amran untuk medapatkan surat rekomendasi untuk PT Cipta Cakra Murdaya (CCM). Padahal pengusaha PT HIP yang juga perusahaan Hartati sudah mempunyai HGU seluas 22 hektar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8169 seconds (0.1#10.140)