Nur Mahmudi: Kasus Luthfi harus dipisahkan dari PKS
A
A
A
Sindonews.com- Mantan Presiden Partai Keadilan (PK) Nur Mahmudi Ismail yang kini menjabat sebagai Wali Kota Depok angkat bicara tentang kasus yang melibatkan mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dalam kasus impor daging sapi. Ketika kepemimpinannya tahun 1998, Lutfi dipercaya menjabat sebagai bendahara partai.
Nur Mahmudi mengatakan, kasus tersebut harus diselesaikan secara hukum dan dipisahkan dari pengelolaan kepartaian. Ia meminta agar PKS berkonsentrasi pada pengelolaan lembaga institusi seefektif mungkin.
"Kalau saya sesuai dengan sikap yang diambil PKS. Bahwa PKS akan berkonsentrasi pada pengelolaan lembaga institusi seefektif mungkin, kasus itu dipisahkan dari pengelolaan kepartaian, kasus itu harus diselesaikan secara hukum. Kalau memang bisa bebas Alhamdulillah, kalau tak bisa bebas bagaimana penyelesaian hukumnya," ujarnya di Balaikota Depok, Senin (4/2/2013).
Nur Mahmudi melanjutkan, alangkah baiknya jika kasus tersebut harus dipisahkan antara kelembagaan partai dengan kasus individu. Baginya, kasus yang menimpa Luthfi merupakan insiden.
"Yang lebih penting, bagaimana keberlangsungan pengelolaan partai itu. Kelembagaan partai itu harus dipisahkan dengan kasus individu. Pada saat ada kasus individu, PKS langsung ambil sikap secara sigap, kepemimpinan langsung diganti. Oleh karena itu, kasus ini bagi PKS dianggap insiden. Kalau insiden itu, individual yang harus diselesaikan," tegasnya.
Ia mengklaim selama ini PKS tidak mengalami kemerosotan elektabilitas. Selanjutnya, kata dia, PKS harus tetap berputar di bawah kepemimpinan baru. Berkonsentrasi mengklarifikasi sesuai amanah yang harus berjalan sampai target 2014.
"Kita naik terus dari mulai saya memimpin 1,7 persen, lalu 7 persen, 8 persen, kita satu-satunya yang naik. Secara kelembagaan harus ditangani secara lembaga, karena sekarang sudah masuk hukum maka ditangani secara hukum," imbuhnya.
Nur Mahmudi mengatakan, kasus tersebut harus diselesaikan secara hukum dan dipisahkan dari pengelolaan kepartaian. Ia meminta agar PKS berkonsentrasi pada pengelolaan lembaga institusi seefektif mungkin.
"Kalau saya sesuai dengan sikap yang diambil PKS. Bahwa PKS akan berkonsentrasi pada pengelolaan lembaga institusi seefektif mungkin, kasus itu dipisahkan dari pengelolaan kepartaian, kasus itu harus diselesaikan secara hukum. Kalau memang bisa bebas Alhamdulillah, kalau tak bisa bebas bagaimana penyelesaian hukumnya," ujarnya di Balaikota Depok, Senin (4/2/2013).
Nur Mahmudi melanjutkan, alangkah baiknya jika kasus tersebut harus dipisahkan antara kelembagaan partai dengan kasus individu. Baginya, kasus yang menimpa Luthfi merupakan insiden.
"Yang lebih penting, bagaimana keberlangsungan pengelolaan partai itu. Kelembagaan partai itu harus dipisahkan dengan kasus individu. Pada saat ada kasus individu, PKS langsung ambil sikap secara sigap, kepemimpinan langsung diganti. Oleh karena itu, kasus ini bagi PKS dianggap insiden. Kalau insiden itu, individual yang harus diselesaikan," tegasnya.
Ia mengklaim selama ini PKS tidak mengalami kemerosotan elektabilitas. Selanjutnya, kata dia, PKS harus tetap berputar di bawah kepemimpinan baru. Berkonsentrasi mengklarifikasi sesuai amanah yang harus berjalan sampai target 2014.
"Kita naik terus dari mulai saya memimpin 1,7 persen, lalu 7 persen, 8 persen, kita satu-satunya yang naik. Secara kelembagaan harus ditangani secara lembaga, karena sekarang sudah masuk hukum maka ditangani secara hukum," imbuhnya.
(kri)