Hartati divonis rendah karena sensitivitas hakim sudah luntur

Senin, 04 Februari 2013 - 15:51 WIB
Hartati divonis rendah...
Hartati divonis rendah karena sensitivitas hakim sudah luntur
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah memvonis dua tahun delapan bulan penjara terhadap terdakwa suap Bupati Buol Amran Batalipu, Siti Hartati Murdaya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, vonis tersebut dinilai sangat jauh dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Hartati lima tahun penjara.

Menurutnya, munculnya vonis tersebut, karena sensitivitas Hakim Tipikor terhadap rasa keadilan itu sudah luntur.

"Mungkin sensitifitas hakim terhadap rasa keadilan itu sudah luntur, karena hakim mungkin sudah biasa lihat uang bergelimpangan, itu ya itu dianggap kecil saja," ucapnya di Penang Bistro, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (4/2/2013).

Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, terdakwa penyuapan terkait pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Kabupaten Buol itu dinyatakan terbukti bersalah memberikan suap kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar.

Hartati divonis untuk menjalani hukuman dua tahun delapan bulan penjara lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman lima tahun penjara

“Dengan denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan,“ kata Ketua Majelis Hakim Gusrizal dalam membacakan amar putusannya di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut majelis hakim, mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu terbukti bersalah dengan memberikan uang ke Amran untuk medapatkan surat rekomendasi untuk PT PT Cipta Cakra Murdaya (CCM). Padahal pengusaha PT Hardaya Inti Plantation (HIP) yang juga perusahaan Hartati sudah mempunyai HGU seluas 22 hektar.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2059 seconds (0.1#10.140)