Hartati akan pertimbangkan terkait vonisnya

Senin, 04 Februari 2013 - 13:31 WIB
Hartati akan pertimbangkan...
Hartati akan pertimbangkan terkait vonisnya
A A A
Sindonews.com - Terdakwa Siti Hartati Murdaya tidak bergeming menanggapi vonis dua tahun delapan bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim atas dirinya.

Vonis tersebut terkait penyuapan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kepada mantan Bupati Buol Amran Batalipu sebesar Rp3 miliar.

Dari pantauan Sindonews, mimik muka mantan anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu hanya datar saat majelis hakim menyebutkan jumlah angka yang harus diterimanya. Menanggapi vonis tersebut, baik Hartati pun masih menyatakan untuk pikir-pikir terlebih dahulu.

Dia pun tidak dengan langkah tergesa-gesa menentukan apakah akan mengajukan banding, padahal hukuman yang diterimanya ini lebih dibandingkan tuntutan lima tahun penjara yang diajukan JPU.

"Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Hartati di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (4/2/2013).

Usai persidangan pun, Hartati hanya bisa terdiam di bangku pesakitan sidang. Dia nampak berusaha ditenangkan oleh para tim kuasa hukumnya atas vonis tersebut.

Hartati pun bahkan tidak mau berkomentar banyak apapun atas vonis ini saat ditanyakan wartawan. Saat aksi dorong dorongan menuju ruangan terdakwa pun, Hartati tetap diam dan tidak menunjukan ekspresi.

Pemilik PT Hardaya Inti Plantation (HIP) itu terus ditutupi oleh para kerabatnya dari hadangan awak media. “Saya ini korban kebijakan sistem,“ pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8718 seconds (0.1#10.140)