Kepentingan parpol hambat penyelesaian perubahan UU Pilpres

Senin, 04 Februari 2013 - 10:19 WIB
Kepentingan parpol hambat penyelesaian perubahan UU Pilpres
Kepentingan parpol hambat penyelesaian perubahan UU Pilpres
A A A
Sindonews.com – Undang-Undang perubahan tentang pemilihan Presiden (Pilpres) belum juga dibahas di DPR. Salah satu materi krusial adalah menyangkut persyaratan ambang batas mengajukan calon presiden atau presidential threshold (PT).

Anggota Komisi II DPR, Ganjar Pranowo mengatakan, sensitifitas terkait PT itu, karena adanya kepentingan bagi fraksi di DPR yang partainya ingin mengajukan calon presiden (capres). Maka itu, mereka menginginkan adanya perubahan PT sesuai yang diinginkan.

“Ya kita kan tahu, sekarang sudah punya calon presiden (capres) masing-masing. Kita tahu teman-teman Gerindra, PPP, PAN sudah penya capres masing-masing, namun perolehan suara partai mereka yang didapat kan kecil,” ucapnya ketika berbincang dengan Sindonews, Senin (4/2/2013).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengingatkan, semakin lama UU tersebut diselesaikan, semakin banyak juga kerugian yang akan ditimbulkan. Lanjutnya, selain mengenai PT, masih banyak materi lainnya yang akan dibahas dalam perubahan UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.

“Kalau perubahannya banyak, tentu buat Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga jadi masalah. Karena mereka kan perlu waktu juga untuk mempersiapkan segalanya,” tukasnya.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6914 seconds (0.1#10.140)