Yusril: Kerja ngawur, Bawaslu tak mampu jalankan amanat UU
A
A
A
Sindonews.com - Partai Bulan Bintang (PBB) mengkritiki putusan sidang akhir ajudikasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dengan termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak meloloskan PBB sebagai peserta Pemilu 2014 mendatang.
"Pemeriksaan sengketa PBB dengan KPU oleh Bawaslu berakhir seperti dagelan. Antara pertimbangan hukum dengan putusan, tidak nyambung sama sekali," kata Ketua Majelis Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan resminya yang diterima Sindonews, Sabtu (2/2/2013).
Kata dia, dua argumen PBB dalam sidang ajudikasi tersebut dibenarkan oleh Bawaslu, yakni keterwakilan perempuan dalam pengurus partai hanya di Pusat, bukan di daerah.
"Terhadap keanggotaan, yang oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dibantah oleh PBB dalam sidang, Bawaslu menyatakan tidak dapat menilai. Tapi anehnya keputusan (itu), Bawaslu menolak permohonan PBB untuk disahkan sebagai peserta pemilu," terangnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, antara pertimbangan hukum dengan putusan yang dibuat Bawaslu, logika hukumnya tidak masuk akal. Sehingga ia menilai, putusan Bawaslu tersebut terlihat aneh.
"Kalau keterangan keanggotaan PBB dibeberapa daerah yang dikemukakan KPU dan PBB tidak dapat dinilai Bawaslu, maka untuk apa mereka bersidang," cetusnya.
Jika keterangan KPU tentang anggota dan sanggahan PBB tidak bisa dinilai Bawaslu, lanjut dia, seharusnya sengketa dianggap tidak ada, bukan justru PBB tidak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2014.
"Jangan karena ketidakmampuan Bawaslu menilai keterangan KPU dan sanggahan PBB tentang anggota, PBB jadi dirugikan. Akhirnya saya menilai Bawaslu tidak mampu menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang (UU). Kerja mereka (Bawaslu) ngawur dan memalukan," tegasnya.
Maka itu, sambung dia, PBB akan terus melawan KPU dan melaporkan ke Mabes Polri. Karena, KPU dinilainya telah melakukan berbagai pelanggaran yang bersifat pidana.
"PBB juga akan melaporkan Bawaslu atas pelanggaran etik yang mereka lakukan selama memeriksa sampai memutuskan sengketa PBB versus KPU," ancamnya.
Oleh sebab itu, PBB tak akan berhenti melakukan perlawanan sampai akhir. "Kami lawan dengan menggunakan cara-cara yang sah dan konstitusional," tandasnya.
"Pemeriksaan sengketa PBB dengan KPU oleh Bawaslu berakhir seperti dagelan. Antara pertimbangan hukum dengan putusan, tidak nyambung sama sekali," kata Ketua Majelis Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra dalam keterangan resminya yang diterima Sindonews, Sabtu (2/2/2013).
Kata dia, dua argumen PBB dalam sidang ajudikasi tersebut dibenarkan oleh Bawaslu, yakni keterwakilan perempuan dalam pengurus partai hanya di Pusat, bukan di daerah.
"Terhadap keanggotaan, yang oleh KPU dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dibantah oleh PBB dalam sidang, Bawaslu menyatakan tidak dapat menilai. Tapi anehnya keputusan (itu), Bawaslu menolak permohonan PBB untuk disahkan sebagai peserta pemilu," terangnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, antara pertimbangan hukum dengan putusan yang dibuat Bawaslu, logika hukumnya tidak masuk akal. Sehingga ia menilai, putusan Bawaslu tersebut terlihat aneh.
"Kalau keterangan keanggotaan PBB dibeberapa daerah yang dikemukakan KPU dan PBB tidak dapat dinilai Bawaslu, maka untuk apa mereka bersidang," cetusnya.
Jika keterangan KPU tentang anggota dan sanggahan PBB tidak bisa dinilai Bawaslu, lanjut dia, seharusnya sengketa dianggap tidak ada, bukan justru PBB tidak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2014.
"Jangan karena ketidakmampuan Bawaslu menilai keterangan KPU dan sanggahan PBB tentang anggota, PBB jadi dirugikan. Akhirnya saya menilai Bawaslu tidak mampu menjalankan tugas sesuai amanat Undang-Undang (UU). Kerja mereka (Bawaslu) ngawur dan memalukan," tegasnya.
Maka itu, sambung dia, PBB akan terus melawan KPU dan melaporkan ke Mabes Polri. Karena, KPU dinilainya telah melakukan berbagai pelanggaran yang bersifat pidana.
"PBB juga akan melaporkan Bawaslu atas pelanggaran etik yang mereka lakukan selama memeriksa sampai memutuskan sengketa PBB versus KPU," ancamnya.
Oleh sebab itu, PBB tak akan berhenti melakukan perlawanan sampai akhir. "Kami lawan dengan menggunakan cara-cara yang sah dan konstitusional," tandasnya.
(mhd)