Permohonan PKBIB ditolak Bawaslu

Jum'at, 01 Februari 2013 - 00:33 WIB
Permohonan PKBIB ditolak Bawaslu
Permohonan PKBIB ditolak Bawaslu
A A A
Sindonews.com - Selain partai Kongres dan partai Nasional Republik (Nasrep), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pun menolak permohonan Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) sebagai peserta Pemilu 2014.

"Menolak permohonan pemohon (PKBIB) untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014,” ujar Ketua Bawaslu, Muhammad saat membacakan keputusan, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2013) malam.

Sementara itu, menanggapi keputusan itu, PKBIB berencana mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami pasti PTUN-kan. Karena banyak sekali kecurangan, manipulasi yang terjadi di daerah, tetapi Bawaslu anggap tidak ada,” ujar Ketua Umum PKBIB Yenny Wahid, di lokasi yang sama.

Selain itu, Yenny pun mengungkapkan PKBIB kecewa atas keputusan Bawaslu tersebut yang menolak permohonan partainya.

“Kami meragukan kembali objektivitas Bawaslu terhadap berbagai bukti yang kami ajukan di persidangan.” tambahnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3684 seconds (0.1#10.140)