Bawaslu tolak Partai Kongres jadi peserta Pemilu 2014
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menolak permohonan Partai Kongres untuk menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang.
Hal itu terungkap dari sidang putusan ajudikasi untuk Partai Kongres yang disampaikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu, di Gedung Bawaslu.
“Menolak permohonan pemohon (Partai Kongres) untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014,” ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, saat membacakan keputusan sengketa pemilu dengan pemohon Partai Kongres, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2013) malam.
Seperti diketahui, sidang putusan ajudikasi untuk partai Kongres ini dimulai pukul 21.00 WIB. Dua Komisioner KPU, Ida Budhiati dan Sigit Pamungkas beserta para kuasa hukumnya, turut hadir dalam sidang tersebut.
Partai Kongres merupakan salah satu partai politik yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu oleh KPU. Kemudian, Partai Kongres tidak terima atas keputusan yang tidak meloloskan itu, Partai Kongres mengajukan keberatan dengan mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu.
Hal itu terungkap dari sidang putusan ajudikasi untuk Partai Kongres yang disampaikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu, di Gedung Bawaslu.
“Menolak permohonan pemohon (Partai Kongres) untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014,” ujar Ketua Bawaslu, Muhammad, saat membacakan keputusan sengketa pemilu dengan pemohon Partai Kongres, di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (31/1/2013) malam.
Seperti diketahui, sidang putusan ajudikasi untuk partai Kongres ini dimulai pukul 21.00 WIB. Dua Komisioner KPU, Ida Budhiati dan Sigit Pamungkas beserta para kuasa hukumnya, turut hadir dalam sidang tersebut.
Partai Kongres merupakan salah satu partai politik yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu oleh KPU. Kemudian, Partai Kongres tidak terima atas keputusan yang tidak meloloskan itu, Partai Kongres mengajukan keberatan dengan mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu.
(maf)