Tifatul ingatkan kader PKS waspada

Kamis, 31 Januari 2013 - 14:28 WIB
Tifatul ingatkan kader PKS waspada
Tifatul ingatkan kader PKS waspada
A A A
Sindonews.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring meminta agar kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap tenang dan tetap menjunjung komitmen bersama dalam memberantas korupsi di Indonesia. Dia menilai kasus yang menyeret Presiden PKS adalah sebuah cobaan.

"Kepada kader-kader PKS tetap tenang, komitmen kita untuk memberantas korupsi tidak akan pernah lekang. Jatuh bangun dalam berjuang itu hal biasa," tulisnya di @tifsembiring beberapa jam yang lalu, Kamis (31/1/2013).

Dia pun berpesan agar kader partai berbasis Islam tersebut tetap waspada, mengingat jelang Pemilu 2014 tensi politik akan terus meningkat. Para kader diimbau selalu berlindung kepada Tuhan YME.

"Menjelang 2014 politik memanas, hati-hati, senantiasa berlindung kepada Allah SWT. Hasbunallah wani'mal wakil, ni'mal maula wani'man nashiir," tulisnya dalam waktu bersamaan.

"Langkah-langkah dakwah PKS, tidak akan terhenti. Ini risiko berjuang dengan idealisme. Siapa berumah di tepi pantai, jangan takut dilamun ombak," pesannya.

Pria asal Sumatera Barat ini juga mengimbau agar kader mereka selalu berpegang teguh untuk tidak korupsi dan tetap berbuat yang terbaik.

"Kepada kader-kader PKS jaga prinsip-prinsip: bersih, peduli kepada masyarakat. Tetaplah berbuat yang terbaik untuk bangsa dan negara yang kita cintai ini," imbuhnya.

Masalah yang dialami Luthfi adalah tuduhan kepada partainya, karena itu mereka tidak akan tinggal diam atas permasalahan ini.

"Pimpinan dan Qiyadah PKS akan segera merespons dan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan, terkait kasus yang sedang dituduhkan ini," pungkasnya.

Seperti diberitakan Sindonews, Luthfi Hasan Ishaq bersama tiga orang lainnya berinisial AAE (Arya Arby Effendi) dari PT IU, AF (Ahmad Fathanah), dan JE (Juard Effendi) ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam kasus suap menyuap.

Adapun pasal yang disangkakan kepada JE dan AAE ialah Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 dan juga melanggar sebagaimana yang termuat di UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan AF dan LHI diduga melanggar Pasal 12 ayat (a) atau (b) Pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No.31 Tahun 1999
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7709 seconds (0.1#10.140)