Permohonan ditolak, PDK 'sweeping' pimpinan Bawaslu

Rabu, 30 Januari 2013 - 22:52 WIB
Permohonan ditolak,...
Permohonan ditolak, PDK 'sweeping' pimpinan Bawaslu
A A A
Sindonews.com - Kericuhan terjadi usai sidang putusan ajudikasi atau sengketa pemilu untuk Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Usai sidang putusan ajudikasi untuk PDK, sejumlah kader Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) beramai-ramai masuk ke lift untuk menuju ke kantor Bawaslu yang berada di lantai II gedung itu.

Sesampainya di kantor Bawaslu, mereka beserta Ketua Umum DPP PDK Sayuti Asythr mencari para pimpinan Bawaslu. Mereka pun menggedor-gedor bahkan menendang pintu beberapa ruangan pimpinan Bawaslu.

"Mana Daniel Zuchron?"teriak salah seorang kader PDK di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2013) malam.

Namun, tak ada satupun pimpinan Bawaslu saat itu. Mereka pun diminta turun atau keluar dari kantor Bawaslu oleh pihak kepolisian.

Seperti diketahui, Permohonan Pihak Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) untuk dijadikan peserta Pemilu ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu disampaikan dalam sidang putusan ajudikasi atau sengketa Pemilu.

"Bawaslu menolak permohonan pemohon (PDK) untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad saat membacakan putusan sidang ajudikadi.

Ditolaknya permohonan PDK sebagai peserta Pemilu, disertai sejumlah pertimbangan Bawaslu.

"Pemohon tidak memenuhi syarat 75 persen Kabupaten/kota. Sebagaimana persyaratan Undang-Undang Pemilu, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu," tegasnya.

PDK merupakan salah satu parpol yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu oleh KPU.

Lantaran tak terima atas keputusan yang tidak meloloskan itu, kedua parpol ini mengajukan keberatan dengan mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8681 seconds (0.1#10.140)