Bawaslu tolak PDK jadi peserta Pemilu 2014
A
A
A
Sindonews.com - Permohonan pihak Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) untuk dijadikan peserta Pemilu 2014 ditolak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal itu disampaikan dalam sidang putusan ajudikasi atau sengketa pemilu.
"Bawaslu menolak permohonan pemohon (PDK) untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad saat membacakan putusan sidang ajudikadi di media center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2013) malam.
Ditolaknya permohonan PDK sebagai peserta pemilu, disertai sejumlah pertimbangan Bawaslu.
"Pemohon tidak memenuhi syarat 75 persen Kabupaten atau kota. Sebagaimana persyaratan Undang-Undang Pemilu, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu," tegasnya.
Seperti diketahui, PDK merupakan salah satu parpol yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu oleh KPU.
Lantaran tak terima atas keputusan yang tidak meloloskan itu, kedua parpol ini mengajukan keberatan dengan mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu.
"Bawaslu menolak permohonan pemohon (PDK) untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu," ujar Ketua Bawaslu, Muhammad saat membacakan putusan sidang ajudikadi di media center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2013) malam.
Ditolaknya permohonan PDK sebagai peserta pemilu, disertai sejumlah pertimbangan Bawaslu.
"Pemohon tidak memenuhi syarat 75 persen Kabupaten atau kota. Sebagaimana persyaratan Undang-Undang Pemilu, Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu," tegasnya.
Seperti diketahui, PDK merupakan salah satu parpol yang dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu oleh KPU.
Lantaran tak terima atas keputusan yang tidak meloloskan itu, kedua parpol ini mengajukan keberatan dengan mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu.
(mhd)