KPU akan tindak menteri langgar aturan kampanye
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) siap memberikan sanksi kepada para menteri di partai politik (Parpol) yang melanggar aturan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 mendatang.
"Kita siap memberi sanksi," kata Komisioner KPU, Sigit Pamungkas di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2013).
Sigit mengimbau kepada parpol peserta pemilu, agar mengikuti aturan yang ada. "Kalau tidak, sanksi itu dijatuhkan," tegasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, ada beberapa hal pelanggaran menteri dalam berkampanye yang bisa ditindak KPU. "Misalnya pelanggaran yang melanggar jadwal kampanye atau melakukan kampanye di luar jadwal. Lalu, pelaksanaan kampanye yang menjelekan, SARA (Suku, Agama, Ras, dan antar golongan)," jelasnya.
Seperti diketahui, Presiden SBY memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi segera membuat Peraturan Presiden (perpres) untuk menentukan cuti dan jadwal kampanye para menteri dari parpol.
Hal itu mengingat banyaknya Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II yang menjadi Ketua partai politik atau kader parpol.
"Kita siap memberi sanksi," kata Komisioner KPU, Sigit Pamungkas di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2013).
Sigit mengimbau kepada parpol peserta pemilu, agar mengikuti aturan yang ada. "Kalau tidak, sanksi itu dijatuhkan," tegasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, ada beberapa hal pelanggaran menteri dalam berkampanye yang bisa ditindak KPU. "Misalnya pelanggaran yang melanggar jadwal kampanye atau melakukan kampanye di luar jadwal. Lalu, pelaksanaan kampanye yang menjelekan, SARA (Suku, Agama, Ras, dan antar golongan)," jelasnya.
Seperti diketahui, Presiden SBY memerintahkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi segera membuat Peraturan Presiden (perpres) untuk menentukan cuti dan jadwal kampanye para menteri dari parpol.
Hal itu mengingat banyaknya Menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II yang menjadi Ketua partai politik atau kader parpol.
(maf)