KPU tidak larang parpol kampanye di media sosial
A
A
A
Sindonews.com - Partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 bisa bebas berkampanye di media sosial, seperti facebook, twitter atau youtube.
Sebab, kampanye di media sosial tidak dilarang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye nantinya.
Komisioner KPU, Sigit Pamungkas menuturkan, media sosial merupakan media berbasis internet, dimana ruang maya sulit dikontrol oleh peraturan. Terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
"di ruang maya tersebut, sulit untuk merumuskan kriteria-kriteria yang dapat dianggap sebagai kampanye, karena sifatnya adalah ruang interaksi sosial," ucapnya, di Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2013).
Menurutnya, setiap orang, dapat mem-posting apa pun di media sosial tersebut, tanpa dimaksudkan sebagai iklan kampanye pemilu.
"Itu boleh-boleh saja. Karena dia tidak dicatat sebagai peserta pemilu, dan (media sosial) itu juga bukan yang termasuk diatur KPU," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, objek hukum yang tercakup dalam peraturan larangan berkampanye di media massa adalah, mereka yang disebut sebagai peserta pemilu.
Cakupan peserta pemilu itu adalah partai politik (parpol), calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau pun caleg untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Jadi, yang selain itu, tidak termasuk dalam Peraturan KPU tentang larangan kampanye di media massa," imbuhnya.
Sebab, kampanye di media sosial tidak dilarang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang kampanye nantinya.
Komisioner KPU, Sigit Pamungkas menuturkan, media sosial merupakan media berbasis internet, dimana ruang maya sulit dikontrol oleh peraturan. Terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
"di ruang maya tersebut, sulit untuk merumuskan kriteria-kriteria yang dapat dianggap sebagai kampanye, karena sifatnya adalah ruang interaksi sosial," ucapnya, di Gedung Badan Pengawas Pemilu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2013).
Menurutnya, setiap orang, dapat mem-posting apa pun di media sosial tersebut, tanpa dimaksudkan sebagai iklan kampanye pemilu.
"Itu boleh-boleh saja. Karena dia tidak dicatat sebagai peserta pemilu, dan (media sosial) itu juga bukan yang termasuk diatur KPU," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, objek hukum yang tercakup dalam peraturan larangan berkampanye di media massa adalah, mereka yang disebut sebagai peserta pemilu.
Cakupan peserta pemilu itu adalah partai politik (parpol), calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau pun caleg untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
"Jadi, yang selain itu, tidak termasuk dalam Peraturan KPU tentang larangan kampanye di media massa," imbuhnya.
(maf)