Ini kata sandi kasus korupsi Alquran di Kemenag
A
A
A
Sindonews.com - Banyak cara digunakan para pelaku korupsi untuk mengaburkan tindak pidana yang dilakukan. Jika sebelumnya dalam kasus wisma atlet ada kata sandi 'apel malang' untuk uang rupiah dan 'apel washington' untuk lembaran dolar Amerika Serikat, maka kasus Alquran menggunakan kata sandi 'islami'.
Tengok saja, kata 'santri' digunakan terdakwa Zulkarnaen Djabar untuk menyebut para utusan atau perantaranya seperti terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gema MKGR Dendy Prasetia dan terpidana kasus DPID Ketua Umum Gema MKGR Fahd El Fouz dalam pemulusan pekerjaan proyek pengadaan laboratorium dan Alquran tahun anggaran 2011 dan 2012 pada Kementerian Agama (Kemenag).
Selain itu, Zulkarnaen yang merupakan mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Golkar itu memakai kata 'murtad' untuk mengingatkan pejabat Kemenag yakni Ketua ULP Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag untuk tidak menyimpang dari kesepakatan pemenangan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender laboratorium MTs 2011.
Selain itu, Zulkarnaen dan Fahd juga menggunakan kata 'pengajian' sebagai sandi untuk pelelangan proyek. Sementara itu, untuk sandi 'imam' disebutkan terdakwa Zulkarnaen saat berbincang dengan Undang Sumantri (Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis) melalui handpone milik Fahd pada 16 November 2011.
Zulkarnaen meminta Undang Sumantri agar dapat membantu seperti keinginan Fahd untuk segera mengumumkan pemenang lelang paket proyek laboratorium MTs yakni PT Batu Karya Mas.
"Adinda tolonglah yah", "dibantu disukseskan itu dinda yah","karena kan udah ditingkat para imam-imamnya kan sudah itu ya," demikian sebagaimana kutipan dakwaan Zulkarnaen-Dendy halaman tujuh, yang dibaca wartawan, Selasa (29/1/2013).
Sementara kata 'Kiai' digunakan Fahd sebagai sebutan bagi para pejabat Kemenag seperti Bagus Natangera.
"Pada waktu yang sama (16 November 2011 saat pertemuan dengan Undang Sumantri) Fahd menghubungi terdakwa I (Zukarnaen Djabar) dengan mengatakan kalau dia sedang bersama 'Kiai Bagus Nanegara'.
Selanjutnya Bagus N berbicara langsung dengan terdakwa I," sebagaimana tertuang dalam dakwaan tersebut halaman sembilan.
Tengok saja, kata 'santri' digunakan terdakwa Zulkarnaen Djabar untuk menyebut para utusan atau perantaranya seperti terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gema MKGR Dendy Prasetia dan terpidana kasus DPID Ketua Umum Gema MKGR Fahd El Fouz dalam pemulusan pekerjaan proyek pengadaan laboratorium dan Alquran tahun anggaran 2011 dan 2012 pada Kementerian Agama (Kemenag).
Selain itu, Zulkarnaen yang merupakan mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Golkar itu memakai kata 'murtad' untuk mengingatkan pejabat Kemenag yakni Ketua ULP Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag untuk tidak menyimpang dari kesepakatan pemenangan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender laboratorium MTs 2011.
Selain itu, Zulkarnaen dan Fahd juga menggunakan kata 'pengajian' sebagai sandi untuk pelelangan proyek. Sementara itu, untuk sandi 'imam' disebutkan terdakwa Zulkarnaen saat berbincang dengan Undang Sumantri (Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis) melalui handpone milik Fahd pada 16 November 2011.
Zulkarnaen meminta Undang Sumantri agar dapat membantu seperti keinginan Fahd untuk segera mengumumkan pemenang lelang paket proyek laboratorium MTs yakni PT Batu Karya Mas.
"Adinda tolonglah yah", "dibantu disukseskan itu dinda yah","karena kan udah ditingkat para imam-imamnya kan sudah itu ya," demikian sebagaimana kutipan dakwaan Zulkarnaen-Dendy halaman tujuh, yang dibaca wartawan, Selasa (29/1/2013).
Sementara kata 'Kiai' digunakan Fahd sebagai sebutan bagi para pejabat Kemenag seperti Bagus Natangera.
"Pada waktu yang sama (16 November 2011 saat pertemuan dengan Undang Sumantri) Fahd menghubungi terdakwa I (Zukarnaen Djabar) dengan mengatakan kalau dia sedang bersama 'Kiai Bagus Nanegara'.
Selanjutnya Bagus N berbicara langsung dengan terdakwa I," sebagaimana tertuang dalam dakwaan tersebut halaman sembilan.
(mhd)