Ini kata sandi kasus korupsi Alquran di Kemenag

Selasa, 29 Januari 2013 - 19:18 WIB
Ini kata sandi kasus...
Ini kata sandi kasus korupsi Alquran di Kemenag
A A A
Sindonews.com - Banyak cara digunakan para pelaku korupsi untuk mengaburkan tindak pidana yang dilakukan. Jika sebelumnya dalam kasus wisma atlet ada kata sandi 'apel malang' untuk uang rupiah dan 'apel washington' untuk lembaran dolar Amerika Serikat, maka kasus Alquran menggunakan kata sandi 'islami'.

Tengok saja, kata 'santri' digunakan terdakwa Zulkarnaen Djabar untuk menyebut para utusan atau perantaranya seperti terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gema MKGR Dendy Prasetia dan terpidana kasus DPID Ketua Umum Gema MKGR Fahd El Fouz dalam pemulusan pekerjaan proyek pengadaan laboratorium dan Alquran tahun anggaran 2011 dan 2012 pada Kementerian Agama (Kemenag).

Selain itu, Zulkarnaen yang merupakan mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Golkar itu memakai kata 'murtad' untuk mengingatkan pejabat Kemenag yakni Ketua ULP Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag untuk tidak menyimpang dari kesepakatan pemenangan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang tender laboratorium MTs 2011.

Selain itu, Zulkarnaen dan Fahd juga menggunakan kata 'pengajian' sebagai sandi untuk pelelangan proyek. Sementara itu, untuk sandi 'imam' disebutkan terdakwa Zulkarnaen saat berbincang dengan Undang Sumantri (Pejabat Pembuat Komitmen Ditjen Pendis) melalui handpone milik Fahd pada 16 November 2011.

Zulkarnaen meminta Undang Sumantri agar dapat membantu seperti keinginan Fahd untuk segera mengumumkan pemenang lelang paket proyek laboratorium MTs yakni PT Batu Karya Mas.

"Adinda tolonglah yah", "dibantu disukseskan itu dinda yah","karena kan udah ditingkat para imam-imamnya kan sudah itu ya," demikian sebagaimana kutipan dakwaan Zulkarnaen-Dendy halaman tujuh, yang dibaca wartawan, Selasa (29/1/2013).

Sementara kata 'Kiai' digunakan Fahd sebagai sebutan bagi para pejabat Kemenag seperti Bagus Natangera.

"Pada waktu yang sama (16 November 2011 saat pertemuan dengan Undang Sumantri) Fahd menghubungi terdakwa I (Zukarnaen Djabar) dengan mengatakan kalau dia sedang bersama 'Kiai Bagus Nanegara'.

Selanjutnya Bagus N berbicara langsung dengan terdakwa I," sebagaimana tertuang dalam dakwaan tersebut halaman sembilan.
(mhd)
Berita Terkait
PT Semen Tonasa Bantu...
PT Semen Tonasa Bantu Pengadaan Alquran Braille untuk Tunanetra
KPK Koordinasi Penanganan...
KPK Koordinasi Penanganan Korupsi Benih Bawang Merah di NTT
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi MAN Model 1 Manado Segera Disidangkan
Sidang Dakwaan Kasus...
Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 Jhon Irfan Kenway
Rugikan Negara Rp30,2...
Rugikan Negara Rp30,2 Miliar, KPK Tahan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Lahan PTPN XI
Mantan Kepala BIG Tersangka...
Mantan Kepala BIG Tersangka Korupsi Pengadaan Citra Satelit
Berita Terkini
Dicap Penyusup oleh...
Dicap Penyusup oleh Roy Suryo saat Sidang Praperadilan, Suhadi Beberkan Kejanggalan Materi Gugatan
UI Kembangkan RehatPod,...
UI Kembangkan RehatPod, Solusi Isi Ulang Energi bagi Masyarakat Urban
Demam Piala Dunia 2026:...
Demam Piala Dunia 2026: Ketika Indonesia Tetap Menjadi Juara di Tribun Dunia
Kabar Duka, Sekjen AMSI...
Kabar Duka, Sekjen AMSI Maryadi Meninggal Dunia
Mitra Fahrudin Kantongi...
Mitra Fahrudin Kantongi Dukungan dari BM PAN DIY
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved