KPK perpanjang pencekalan 3 saksi kasus Hambalang
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan surat permintaan perpanjangan pecengahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi terhadap tiga nama dari pihak swasta.
Ketiganya berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dalam mega proyek pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat dengan kapasitasnya sebagai saksi.
Mereka adalah Direktur Ciriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, Direktur Yodha Karya Yudi Wahyono, dan Direktur CV Rifa Media Lisa Lukitawati.
"Pengajuannya sudah diajukan per tanggal 25 Januari 2013 yang lalu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2013).
Perpanjangan itu sendiri lanjut Johan, berkaitan dengan salah satu tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara yang nilai proyeknya mencapai Rp2,5 triliun itu.
"Ini kaitannya untuk tersangka DK (Deddy Kusdinar)," pungkasnya.
Dia menambahkan, masa pencegahan ini berlaku sampai dengan enam bulan kedepan lamanya.
Sampai saat ini sendiri, KPK diketahui baru menetapkan dua tersangka dalam kasus Hambalang tersebut.
Sebut saja mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Malaranggeng dan Dedy Kusdinar (DK) yang sama-sama berasal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Namun, sampai saat ini juga belum ada satupun dari pihak kontraktor yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
Ketiganya berkaitan dengan dugaan kasus korupsi dalam mega proyek pembangunan sport center, Hambalang, Jawa Barat dengan kapasitasnya sebagai saksi.
Mereka adalah Direktur Ciriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, Direktur Yodha Karya Yudi Wahyono, dan Direktur CV Rifa Media Lisa Lukitawati.
"Pengajuannya sudah diajukan per tanggal 25 Januari 2013 yang lalu," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2013).
Perpanjangan itu sendiri lanjut Johan, berkaitan dengan salah satu tersangka yang sudah ditetapkan dalam perkara yang nilai proyeknya mencapai Rp2,5 triliun itu.
"Ini kaitannya untuk tersangka DK (Deddy Kusdinar)," pungkasnya.
Dia menambahkan, masa pencegahan ini berlaku sampai dengan enam bulan kedepan lamanya.
Sampai saat ini sendiri, KPK diketahui baru menetapkan dua tersangka dalam kasus Hambalang tersebut.
Sebut saja mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Malaranggeng dan Dedy Kusdinar (DK) yang sama-sama berasal dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Namun, sampai saat ini juga belum ada satupun dari pihak kontraktor yang dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
(mhd)