Boediono tidak tersentuh hukum karena dilindungi penguasa
A
A
A
Sindonews.com - Nama Wakil Presiden (Wapres) Boediono dinilai paling bertanggung jawab dalam skandal bailout Bank Century yang merugikan negara sebesar Rp6,7 triliun.
Kini nama Boediono kembali ramai diberitakan diduga terlibat mega korupsi Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan nilai Rp600 triliun lebih.
Hal tersebut berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut nama Boediono bersama-sama dengan Aulia Pohan, Dono Iskandar, Hendro Budianto, Heru Supraptomo, Iwan Ridwan Prawiranata, Miranda S Goeltom, dan Paul Sutopo, ikut memutuskan aliran dana BLBI ke Bank Pelita dan Bank Umum Nasional.
Meski diduga tersandung dua masalah hukum, hingga saat ini yang bersangkutan tidak tersentuh hukum, bahkan dia diangkat menjadi Wapres setelah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).
Mengomentari hal itu, Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengungkapkan, Boediono memang kerap dilindungi dari proses hukum. Bahkan sejak rezim orde baru lengser, sehingga wajar kalau dirinya tidak tersentuh.
"Setiap rezim selalu selamatkan, rezim setelah Soeharto selalu selamatkan Boediono, negeri ini sungguh ironi, orang berlumuran dosa jadi Wapres, rampok besar itu," kata Yani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2013).
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, politikus Golkar Bambang Soesatyo mengatakan hal yang senada. Dia mengaku heran, Boediono seolah lolos dalam perkara ini. Seharusnya dia diperiksa dan diselidiki, karena sudah ada dasar hukum yang menyatakan keterlibatan Boediono yakni putusan Mahkamah Agung (MA).
"Untuk itu Komisi III mendesak Polri, Kejaksaan Agung, serta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) segera berkoordinasi dan menindaklanjuti keputusan MA tersebut atas keterlibatan Wapres Boediono dalam kasus pengucuran BLBI ini," tandas anggota Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR ini, lewat pesan singkatnya, Jumat 25 Januari 2013.
Kini nama Boediono kembali ramai diberitakan diduga terlibat mega korupsi Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan nilai Rp600 triliun lebih.
Hal tersebut berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut nama Boediono bersama-sama dengan Aulia Pohan, Dono Iskandar, Hendro Budianto, Heru Supraptomo, Iwan Ridwan Prawiranata, Miranda S Goeltom, dan Paul Sutopo, ikut memutuskan aliran dana BLBI ke Bank Pelita dan Bank Umum Nasional.
Meski diduga tersandung dua masalah hukum, hingga saat ini yang bersangkutan tidak tersentuh hukum, bahkan dia diangkat menjadi Wapres setelah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).
Mengomentari hal itu, Anggota Komisi III DPR Ahmad Yani mengungkapkan, Boediono memang kerap dilindungi dari proses hukum. Bahkan sejak rezim orde baru lengser, sehingga wajar kalau dirinya tidak tersentuh.
"Setiap rezim selalu selamatkan, rezim setelah Soeharto selalu selamatkan Boediono, negeri ini sungguh ironi, orang berlumuran dosa jadi Wapres, rampok besar itu," kata Yani di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (29/1/2013).
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, politikus Golkar Bambang Soesatyo mengatakan hal yang senada. Dia mengaku heran, Boediono seolah lolos dalam perkara ini. Seharusnya dia diperiksa dan diselidiki, karena sudah ada dasar hukum yang menyatakan keterlibatan Boediono yakni putusan Mahkamah Agung (MA).
"Untuk itu Komisi III mendesak Polri, Kejaksaan Agung, serta KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) segera berkoordinasi dan menindaklanjuti keputusan MA tersebut atas keterlibatan Wapres Boediono dalam kasus pengucuran BLBI ini," tandas anggota Tim Pengawas (Timwas) Bank Century DPR ini, lewat pesan singkatnya, Jumat 25 Januari 2013.
(maf)